LUBUKLINGGAU, MS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau berhasil menyelamatkan uang negara, senilai Rp 925 juta yang telah disetorkan ke kas negara. Sejumlah uang tersebut merupakan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan denda perkara tipikor di Triwulan II tahun 2017.
Kepala Kejari Lubuklinggau, Hj Zairida mengungkapkan, pihaknya telah menyetorkan uang negara tersebut pada 19 Mei 2017 lalu dan kembali dilakukan pada 11 Juli 2017. Hal tersebut juga, termasuk prestasi seiring Peringatan HUT Adhyaksa ke-57.
Penyerahan uang pengganti tindak pidana korupsi terhitung Januari 2017 hingga Juli 2017 dilakukan dua kali. Untuk tahap pertama uang yang disetor ke kas negara senilai Rp 624.250.000 dari 6 terpidana dan 4 kasus korupsi. Antara lain Chaidir Syam dan Ali Imron merupakan terpidana kasus dugaan korupsi revitalisasi perkebunan di Pemkab Mura, sementara H M Rachman Ahmad terpidana kasus korupsi pengadaan alkes di Dinkes Muratara, dua lainnya yakni Dedi Yamin dan Deni Pasha Satari merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan pembibitan ikan di Pertamina dan terpidana Zakaria yang merupakan terpidana kasus korupsi PNPM di Pemkab Muratara.
Sementara uang negara yang hari ini dikembalikan ke kas negara senilai Rp 300.750.000 merupakan denda pengganti dari dua terpidana kasus tindak pidana korupsi PNPM Mandiri Kabupaten Muratara. Dengan rincian Rp 250.750.000 dari terpidana Zakaria dan Rp 50.000.000 dari terpidana Sarbani. “Uang negara tersebut, berhasil diselamatkan dari sejumlah terpidana tipikor yang berhasil diungkap kasusnya,” ungkap Kajari Lubuklinggau, Selasa (11/7/2017).
Kajari juga menjelaskan uang pengganti dari terpidana Zakaria dan Ahmad Syarbani, telah disetorkan Melalui BRI. Sementara, jika dibandikan dengan tahun lalu dengan periode yang sama, ada penurunan nominal uang negara yang kita setorkan.
“Saat ini kita lebih mengutamakan tindakan preventif. Intinya, kita melakukan pendampingan dan pengawalan agar tidak terjadi tipikor. Artinya, pihak kejaksaan mengutamakan pencegahan tipikor,” pungkasnya. (dhiae)