OKUTIMUR, MS – Tersangka Ari Pratama Alias Simung (28) Warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur berhasil diringkus Unit I Tipidum Resmob Shadow Walet Polres OKU Timur Polda Sumsel, Jumat (27/9/2024).
Tersangka Ari ditangkap lantaran menganiaya seorang Supir atas nama Pramono (41) Warga Bangun Jaya Gunung Agung, Tulang bawang Barat, Provinsi Lampung.
Persitiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, Tanggal 26 September 2024, sekira Pukul 06.30 Wib, bertempat di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok dibagian bahu kanan bagian belakang.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Muklis SH MH melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Ari Pratama Alias Simung (28) Warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
“Tersangka ditangkap bersarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 154 / IX / 2024 / SPKT /RES OKUT / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 26 September 2024,” katanya.
Dikatakan, kejadian bermula saat korban sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur dengan mengendarai truk angkutan batubara.
Pada saat itu, korban dihadang oleh tersangka bersama 4 orang laki-laki yang tidak dikenali, selanjutnya tersangka menyuruh korban untuk turun dari mobil dan langsung meminta duit ke pada korban dengan nominal Rp.2 Juta Rupiah. Namun, korban tidak memberikan uang yang di minta oleh tersangka.
Kemudian itu, tersangka langsung membacok korban dibagian bahu kanan bagian belakang.
“Akibat perbuatan tersebut, kobran mengalami luka bacok di bagian bahu belakang, dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk di tindak lanjuti,” ujarnya.
Sedangkan untuk penangkapan, kata Kasi Humas, tersangka ditangkap setelah Unit I Tipidum Sat Reskrim Polres OKU Timur menerima laporan.
“Tersangka berhasil ditangkap setelah satu jam dari kejadian. Tesangka ditangkap di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur,” ungkapnya.
Saat ini tersangka sudah dibawa ke ruang Unit I Tipidum Sat Reskrim Polres OKU timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna penyidikan.
Selain berhasil menangkap tersangka, anggota Unit I Tipidum Sat Reskrim Polres OKU Timur juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih 35 cm dan satu buah tas selempang warna biru dengan merek EFFORT.
“Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan,” pungkasnya. (Boy)