OKUTIMUR, MS – Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskirm Polres OKU Timur berhasil ciduk pelaku Sutomo Alias Tomo (39) warga Dusun II, Batu Putih, RT 002 RW. 000, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, Selasa (23/5/2023).
Pelaku diciduk lantaran nekat melakukan penggelapan uang senila Rp. 330.612.000 (tiga ratus tiga puluh juta enam ratus dua belas ribu rupiah) milik PT. SURYA MADISTRINDO di Toko Adira yang berada di Desa Petanggan, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur dan Toko Butet Pasar Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada hari Selasa Tanggal 21 Februari 2023 sekira jam 12.00 Wib.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP – B / 26 / III / 2023 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 20 Maret 2023.
Menurut informasi dari kepolisian menyebutkan, pelaku merupakan karyawan Swasta (Sales) melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap korban PT. SURYA MADISTRINDO tersebut berupa setoran uang rokok dari Toko Adira di Desa Petanggan, Kecamatan Belitang Mulya Kabupaten OKU Timur dan Toko Manisan di Pasar Martapura Kabupaten OKU Timur.
“Yang mana uang tersebut tidak di setorkan oleh pelaku kepada PT. SURYA MADISTRINDO, yang mengakibatkan PT. SURYA MADISTRINDO mengalami kerugian sebesar Rp. 330.612.000 (tiga ratus tiga puluh juta enam ratus dua belas ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk ditindak lanjuti,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasatreskrim AKP Hamsal SH MH melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto.
Mendapat laporan tersebut, kata Kasi Humas, Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 14.30 Wib beserta barang bukti. Pelaku ditangkap dirumahnya yang beralamat di Perumahan Berlian Resident Blok A1 Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU,” ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan,” pungkasnya. (Boy)