Wah, Dinas Bakal Dipecah dan Dilebur

LUBUKLINGGAU, MS – Sejumlah dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, akan dipecah dan dilebur, dan sebaliknya adapula sejumlah badan yang akan ditambah.

“Kalau untuk Badan malah kita menambah, seperti Badan Litbang dan juga ada dinas-dinas yang dipecah, ada dinas-dinas juga yang dilebur,” ungkap Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe, Kamis (25/8).

Ia mencontohkan, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), nantinya dijadikan dua, yakni Dinas PU Bina Marga (BM) dan PU Cipta Karya (CK). Lalu, untuk Dinas Perikanan dan Peternakan nantinya dipisah. Selanjutnya, adapula dinas yang baru yakni Dinas Informatika yang dulu dibawah Dephub sekarang berdiri sendiri.

“Nomenklatur intinya kita menyesuaikan antara SKPD, perangkat di daerah ini dengan perangkat yang ada di pusat. Untuk itu, kita juga melakukan penyesuaian dan diharapkan di bulan September ini perdanya harus sudah selesai,” kata dia.

Berkaitan dengan hal itu, maka kedepan diharapkan di 2017 nanti, sudah efektif dan mulai berlaku. Pihaknya pun mengaku, akan melakukan penyesuaian berkaitan dengan jumlah eselon baik II, III dan IV untuk tidak mengurangi daripada eselon-eselon yang sudah ada.

“Alhamdulillah kita sudah merombak ini, penyesuaian ini dengan tetap memposisikan jumlah eselon II itu 36, malah eselon III dan IV bertambah,” jelasnya.

Ia menyampaikan, kendati begitu tetap ada permasalahan dengan adanya perubahan tersebut, yakni Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) yang diminta melebur kedalam SKPD yang lain, seperti di Cipta Karya atau Dinas Lingkungan Hidup.

“Padahal seharusnya, kita harapkan berbeda untuk kota dan kabupaten dan tidak bisa disamakan. Cuma kalau kita konsultasi, tetap saja menerapkan seperti itu. Padahal, penanganan untuk kebersihan dan pertamanan ini, cukup besar tugas dan fungsinya diwilayah kota, seperti di kota-kota besar misalnya, contoh Surabaya, Jakarta, Bandung dan Palembang yang mana dinasnya tersendiri, dikarenakan tugas dan fungsinya besar,” jelasnya.

Selain itu, Badan Diklat yang diharapkan tetap berdiri sendiri, justru diminta untuk melebur dengan BKD. Padahal, badan diklat Kota Lubuklinggau sudah terakreditasi.

“Ada lagi Dispenda yang diminta melebur dengan DPPKA. Sementara, lembaga itu malah bisa lebih optimal dalam menggali sumber potensi PAD. Seharusnya kan Dispenda dengan DKP itu berdiri sendiri di wilayah kota. Namun, pada intinya sekarang ini, kita mengikuti PP, jadi apapun yang diinginkan, kita tetap mengikuti PP,” ungkapnya. (sen)

News Feed