LUBUKLINGGAU, MS – Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Lubuklinggau yang hanya Rp. 3 Milyar pertahun, diakui Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe memang tidak maksimal dan kurang ideal jika dibandingkan dengan banyaknya pemukiman penduduk, serta pusat bisnis di Kota Lubuklinggau.
“Tapi tidak bisa juga kondisi ini, lalu dibandingkan dengan daerah lain yang memiliki kawasan wisata yang lebih banyak, sebab daerah yang seperti itu biasanya memiliki jumlah hotel yang lebih banyak juga,” ungkapnya, kemarin.
Menurut Nanan, sapaan akrabnya, minimnya PAD PBB memang harus disikapi, tetapi juga harus berpihak kepada masyarakat banyak. Sebab, jika pajak terlalu tinggi, dikhawatirkan malah akan menyusahkan masyarakat.
“Sebab di Lubuklinggau ini, banyak juga masyarakat yang memiliki rumah dan tanah, tetapi pendapatan perhari mereka cukup untuk makan sehari-hari,” jelasnya.
Hal tersebut, dinilainya bakal berbanding terbalik dengan upaya yang tengah dijalani Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau selama ini, yakni memberikan kemudahan-kemudahan kepada investor untuk berinvestasi di Lubuklinggau.
“Khawatirnya kurang tepat jika nantinya kita menaikkan tarif pajak, sementara terhadap investor kita berikan kemudahan. Yang kita harapkan, yaitu PBB yang besar dari investasi yang telah ditanamkan investor di Lubuklinggau,” kata dia.
Sebelumnya, terkait minimnya PAD PBB di Kota Lubuklinggau, menjadi sorotan wakil rakyat, karena dinilai angka tersebut sangat minim dan berbanding kontras dengan kemajuan pembangunan di Kota Lubuklinggau.
Bahkan, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, Sutrisno Amin menjelaskan, idealnya PAD dari sektor PBB di Kota Lubuklinggau, bisa mencapai Rp 50 miliar pertahun, dikarenakan kemajuan pesat dari pembangunan lokasi perumahan masyarakat, terutama bangunan usaha yang semakin banyak berdiri.
Tetapi di sisi lain, Ketua DPRD Lubuklinggau, Rodi Wijaya menyampaikan, pemaksimalan PAD dari sektor PBB, memang belum bisa dimaksimalkan, disebabkan tidak adanya Peraturan Daerah (PAD) tambahan terkait penetapan pajak bervariatif bagi bangunan atau lokasi tanah yang berbeda atau sering disebut Zona Nilai Tanah. (sen)