MUSI BANYUASIN, MS – Masyarakat Kecamatan Sanga Desa geram atas tindakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sekayu mencabut listrik pasca bayar warga yang menunggak pembayaran tanpa ada pihak pemilik rumah.
Hal itu diungkapkan, JM (49) warga Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa ketika dibincangi wartawan media ini dikediamannya, kemarin.
Menurut dia, saat pihak PLN Sekayu melakukan pencabutan meteran listrik dirinya sedang tidak berada dirumah.
“PLN itu mencabut tanggal 9 Oktober 2018. Saat itu mereka (PLN, red) dengan dikawal pihak kepolisian mencabut meteran listrik saya masih bekerja disawah,” ungkapnya.
Bahkan, dirinya mengetahui hal tersebut dari adik sepupunya. “Waktu aku balek dari sawah, adik misan aku ngomong meteran listrik dirumah aku sudah dicabut oleh PLN,” pungkasnya.
Memang diakuinya, dicabutnya meteran listrik itu dikaranakan telah menunggak pembayaran selama 7 bulan. “Ya, karena belum ada duit (uang, red) jadi belum aku bayar. Tapi biasanya aku bayar seperti itu juga, ada uang aku bayar sekaligus,” tegasnya.
Hal senada juga diungkap PR (30) warga Desa Ngulak III. Ia menuturkan bahwa petugas PLN datang dan mencabut meteran listrik dirumah mertuanya, sementara mertuanya sedang dikebun karet. Bahkan, dengan bahasa yang kasar oknum petugas PLN minta bayar tunggakan tagihan listrik dirumah milik mertuanya. Padahal saat itu PR sudah meminta jedah waktu, petugas PLN sedikitpun tidak memberikan kelonggaran waktu.
“Kami minta waktu sampai pukul 14.00 WIB sembari menunggu kalau bapak mertuaku bisa pulang. Tapi oknum petugas PLN yang dikawal aparat kepolisian itu jawab tidak bisa, dan meteran listrik akan segera cabut. Karena tunggak kalian sudah empat bulan dengan tagihan sebesar Rp.1.500.397 (satu juta lima ratus tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah). Dan kami berdua dengan iparku yang dekat rumah bapak akanbayar angsur satu juta dulu. Asal meteran listrik jangan di cabut, karena kami malu dengan tetangga. Dengan kasar Oknum petugas PLN menjawab tidak bisa, harus sekaligus. Kalau tidak ada uang dan bayar sekarang, meteran sekarang kami cabut. Nanti kalau ada uang kalian bisa minta pasang lagi,” ujarnya.
Secara terpisah Ketua Umum Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B) Kabupaten Musi Banyuasin Kurnaidi,ST terkait keluhan dan maraknya dugaan masalah pencabutan stand meter listrik oleh petugas PLN rayon sekayu.
“Dugaan perampasan yang terindikasi dilakukan oleh oknum petugas PLN pada pelanggan yang ada tunggakan tagihan listrik, dan mencabut meteran listrik warga. Karena warga selaku konsumen PLN tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait hak-haknya selaku konsumen. Sedangkan aturan telah mengatur tentang perlindungan hak-hak konsumen, karena konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik,” tegasnya.
Ia mengimbau agar pihak terkait bisa menindaklanjuti permasalahan ini. “Baik itu aparat kepolisian selaku penegak hukum, bila ada warga yang melapor seharusnya segera diterima. Mau diarahkan kemana, tergantung hasil hasil penyelidikan nantinya,” tukasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan dilapangan, banyaknya warga selaku konsumen keluhkan ulah oknum petugas PLN yang diduga arogan dan kasar. Serta dugaan meteran yang telah dibongkar, bila dipasang kembali dikenakan biaya pasang sebesar tiga ratus ribu rupiah.
Hingga akhirnya pihak pemerintah Kecamatan Sanga Desa yang dipimpin oleh Sekcam Sanga Desa, Aizen Spd Msi bersama Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Sanga Desa menggelar rapat, di kantor Camat Sanga Desa, Senin (10/12/2018) dengan mengundang pihak PLN ranting Ngulak, namun pihak PLN tidak datang.
“Karena pihak PLN tidak hadir dalam rapat ini, bagaimana kalau kita buat berita acaranya saja dulu. Kemudian FKDM silakan lanjutkan laporan ke tingkat pemerintah kabupaten. Kita minta petunjuk selanjutnya,agar terlaksana mediasi antar para pihak. Guna mencari solusi, guna tidak menimbulkan gejolak yang bisa menimbulkan konflik sosial,” jelas Sekcam. (sba)