PRABUMULIH, MS – Tim Gurita Polres dan Polsek Prabumulih Timur kembali berhasil meringkus pelaku penjambret. Pelakunya yakni, Eri Apriansyah (20) warga Dusun II Desa Muara Lematang Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) diringkus Kamis (11/10/2018) pukul 12.30 WIB. Tertangkapnya pelaku Eri, berdasarkan pengembangan pelaku Sugandi alias Ujang (21) warga Dusun II Desa Muara Lematang, Kabupaten Muara Enim yang saat ini telah menjalankan hukuman di rumah tahanan (Rutan) Prabumulih.
Kedua pelaku diringkus atas laporan Polisi No : Lp/B-168/VI/2018 /Sumsel/ Pbm/ Sek Pbm Timur/Res. Pbm, tgl 02 Juni 2018 atas nama korban Ramanita (18) warga Jalan Tebet Rt 05 Rw 05 Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Dimana korban telah dijambret pelaku yang berjumlah tiga orang dengan menggunakan sepeda motor di Perumnas II Jalan Graceta Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Pbm Timur, Kota Prabumulih. Akibatnya, korban harus kehilangan handphone Oppo Neo 5 warna Hitam.
“Memang benar anggota Tim Gurita Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih telah meringkus pelaku Eri Apriansyah yang juga DPO,” ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto SH, MH didampingi Kapolsek Prabumulih Timur AKP Hernando SH MH, Kamis (11/10/2018).
Dijelaskan Kasat, pelaku ditangkap saat berada di kawasan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim. “Begitu diketahui keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” tegas Kasat Reskrim sambil mengatakan petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit Hp Oppo Neo 5 warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Pelaku terancam 5 tahun penjara,” ungkapnya. (nor)

Komentar