oleh

Warga Zona 3 Gelar Syukuran Pembentukan Kabupaten Gelumbang

DOB 1GELUMBANG, MS – Masyarakat Zona 3 yakni Kecamatan Gelumbang, Sungai Rotan, Lembak, Muara Belida, Kelekar, dan Belida Darat menggelar syukuran atas penetapan wilayah daerah otonom baru (DOB) Kabupaten Gelumbang, Sumatera Selatan.

Ketua Dewan Penasihat Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang (PPKG) Ir Hanan Zulkarnain didampingi Ketua PPKG Kabupaten Gelumbang H Rani Kodim, Sabtu (3/9) mengatakan, syukuran yang digelar atas terbentuknya Kabupaten Gelumbang menjadi DOB tersebut dihadiri tokoh-tokoh masyarakat dan ribuan warga dari enam wilayah kecamatan yang menjadi cakupan wilayah DOB tersebut.

“Kami masyarakat Zona 3 menggelar syukuran ini, karena telah lama merindukan wilayah Kabupaten Gelumbang menjadi kabupaten otonom, pisah dari kabupaten induk, Kabupaten Muaraenim,” katanya.

Menurut dia, masyarakat Kabupaten Gelumbang memperjuangkan pemekaran wilayah itu sejak tahun 2013. Namun, pada saat itu proposal pengajuan pemekaran jalan ditempat. Kemudian pada 2016 awal berinisiatif mempersatukan dua kubu presidium Rajas dan Caknur. “Saya minta buatkan kembali proposal dan mengajukan lagi pemekaran Kabupaten Gelumbang ke pemerintah Kabupatean Muaraenim. Alhamdulillah prosesnya berjalan lancar, disetujui dan ditanda oleh Bupati dan Ketua DPRD Muaraenim,” jelas Hanan.

Ia mengharapkan, penetapan Kabupaten Gelumbang menjadi DOB di Sumsel, bisa membawa manfaat besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, terutama mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Gelumbang,” katanya.

Dikatakan dia, selain membuka lapangan kerja baru, pemekaran wilayah Kabupaten Gelumbang juga akan mempercepat kemajuan pembangunan dan perbaikan kesejahteraan masyarakat.

DOB 2Selama ini, kata Hanan, masyarakat di wilayah Kabupaten Gelumbang, sangat sulit mendapatkan akses pelayanan dari pemerintah kabupaten Muaraenim.

Itu karena, pusat pemerintahan di kabupaten induk, Muaraenim sangat jauh dengan pemukiman penduduk, bahkan ada yang dipisahkan oleh Kota Prabumulih. “Selama ini kalau masyarakat mau berurusan harus ke Muaraenim. Sekitar 100 Km jarak tempuh Gelumbang ke Muaraenim itu. Inikan sangat jauh sekali akses yang mau ditempuh oleh masyarakat Zona 3,” pungkasnya.

Untuk diketahui, keinginan masyarakat Kecamatan Gelumbang, Sungai Rotan, Kelekar, Muara Belida, Belida Darat dan Lembak untuk memisahkan diri dari Kabupaten Muara Enim dengan membentuk Daerah Otonomi Baru pemekaran Kabupaten Gelumbang, sudah mendekati terwujud. Soalnya Bupati Muara Enim, IR H Muzakir Sai Sohar atas nama eksekutif dan Ketua DPRD, Aries Hb SE atas nama legislatif telah menandatangani persetujuan bersama pemekaran Kabupaten Gelumbang.

Persetujuan bersama itu ditandatangani dalam rapat paripurna ke 9 dipimpin Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB SE, Selasa (30/8) sebagai bentuk komitmen bupati dan wakil bupati untuk memekarkan Gelumbang menjadi Kabupaten tersendiri dan mandiri. Penandatangan itu dilakukan setelah sebelumnya DPRD melakukan rapat paripurna ke 7, dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Rapat penandatanganan persetujuan bersama pemekaran Kabupaten Gelumbang dan pengesahan Raperda tersebut, dihadiri Wakil Bupati Muara Enim, H Nurul Aman SH, Sekda Muara Enim, Ir H Hasanudin MSI, para kepala dinas, kepala kantor kepala badan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Kemudian hadir juga pengurus Presedium Pemekaran Gelumbang, Rani Kodim, Ir H Hanan Zulkarnain MTP, para camat, kepala desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan organisasi kepemudaan yang berada di wilayah pemekaran Gelumbang.

Sebelum dilakukan penandatangan persetujuan bersama, terlebih dahulu Bupati, Ir H Muzakir Sai Sohar menyampaikan penjelasan tentang pemekaran Kabupaten Gelumbang tersebut didalam rapat paripura tersebut. Begitu juga Ketua Komisi I DPRD Muara Enim, Faizal Anwar SE, juga menyampaikan laporan hasil pembahasan pemekaran kabupaten tersebut.

Usai menandatangani persetujuan bersama, para bujang gadis Belida, memberikan karangan bungan kepada bupati, wakil bupati, pimpinan DPRD, seluruh anggota dewan, unsur FKPD dan kepala dinas sebagai ucapan terima kasih atas disetujuannya pemekaran Gelumbang tersebut. Kemudian usai penandatangan, ratusan masyarakat di wilayah pemekaran Gelumbang diundang santap siang bersama di kediaman rumah dinas Wakil Bupati.

Dob 3Bupati Muara Enim, Ir H Muzakir Sai Sohar, pada rapat paripurna itu mengatakan, dalam rangka memenuhi aspirasi masyarakat 6 kecamatan yakni Gelumbang, Kelekar, Sungai Rotan, Lembak, Muara Belida dan Belida Darat, maka Pemkab Muara Enim mendukung pemekaran Kabupaten Gelumbang.

“Pemekaran Kabupaten Gelumbang merupakan salah satu program yang kami rencanakan selaku pasangan CakNur pada Pilkada lalu, tujuannya untuk percepatan dan pemerataan pembangunan dan meningkatkan pelayanan masyarakat,” jelas Bupati.

Pemkab Muara Enim sejak tahun 2008 lalu melakukan upaya untuk pemekaran Kabupaten Gelumbang diantaranya kajian akademik. Dari kajian itu, Gelumbang sangat layak dimekarkan menjadi Kabupaten. Untuk melakukan pemekaran, diperlukan persaran dasar dan persaratan administrasi. Salah satunya persetujuan bersama bupati selaku daerah induk dan DPRD daerah induk. Persetujuan bersama ini, lanjut bupati, akan segera disampaikan ke Mendagri untuk segera di proses.

Terkait pegesahan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah terhadap saran yang disampaikan Panitia Khusus, akan menjadi masukan dan pertimbangan eksekutif. Terutama pembuatan rincian tugas masing masing bidang dan seksi agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi, akan menjadi perhatian eksekutif dengan melakukan penyusunan Perbup tentang tugas dan fungsi perangkat daerah.

Kemudian, lanjut bupati, terhadap perangkat daerah yang baru agar diisi oleh aparat yang profesional dan mempunyai kompetensi, eksekutif sependapat. Untuk itu perlu upaya upaya peningkatan kompetensi aparatur melalui pendidikan formal, diklat dan assesment pejabat daerah.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Muara Enim, Faizal Anwar SE, dalam laporan hasil pembahasan pemekaran Kabupaten Gelumbang mengatakan, dasar hukum pemekaran Kabupaten Gelumbang yakni UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pemekaran wilayah Muara Enim suatu hal yang wajar dan tidak bisa dihindari. Mengingat luas wilayah Muara Enim saat ini cukup luas sebesar 7.400 km lebih. Kemudian untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, pemekaran Gelumbang juga telah mendapat dukungan dari seluruh frkasi di DPRD. Dalam pembehasan pemekaran Gelumbang, komisi I telah melakukan berbagai kegiatan diantaranya rapat lintas fraksi, rapat komisi, rapat konsultasi, melakukan peninjauan ke lapangan, singkronisasi dengan dapil 3 serta melakukan kunjungan kerja ke kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan wilayah Gelumbang.

Dijelaskannya, merujuk PP nomor 78 tahun 2007 nilai angka Kabupaten Muara Enim dengan calon Kabupaten Gelumbang dikatagorikan sangat mampu dan mampu. Dalam hasil pembahasannya, Komisi I menyarankan kepada eksekutif agar dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat terhadap pembentukan Kabupaten Gelumbang sebagaimana yang diamanatkan dalam UU nomor 23 tahun 2013 pasal 32 ayat (1) huru (a) tentang Pemerintah Daerah.

Kemudian kepada Presedium pembentukan pemekaran Kabupaten Gelumbang agar tetap mengedepankan rasa kekeluargaan, kebersamaan melalui musyawarah untuk mufakat serta agar dapat mengawal pembentukan Kabupaten Gelumbang sampai ke tingkat pusat. (nor)

DOB 4

News Feed