PRABUMULIH, MS – Peredaran narkoba di Kota Prabumulih saat ini sangat merajalela. Betapa tidak, kali ini anggota Satnarkoba Polres Prabumulih mengamankan dua pelaku pengedar narkoba yakni Panji Yaya alias Macik (35) dan Toton Haryanto (28), keduanya merupakan warga Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan narkoba jenis daun ganja kering seberat 1 kilogram. Kedua pelaku diringkus di Jalan Murai Batu II, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Kamis (15/09/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE melalui Kasat Narkoba AKP M Ali Asri menuturkan, tertangkapnya kedua pelaku berdasarkan pengembangan anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih bersama anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih.
“Memang sehari sebelumnya BNN Kota Prabumulih meringkus pengedar narkoba jenis sabu dan ganja bernama Endang Saputra (40) di kediamannya Jalan Alipatan, Gang Setia, RT 23 RW 09, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Atas dari ‘nyanyian’ pelaku inilah didapat nama dua pelaku tersebut,” ungkapnya.
Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, saat kedua pelaku sudah di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas langsung meringkus kedua pelaku. Ketika digeladah didalam tas ransel dari salah satu tangan pelaku ternyata berisikan 1 Kg ganja kering yang siap edar. “Langsung kita bawa kedua pelaku dan barang bukti ke Mapolres Prabumulih,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 111 ayat 1 tentang narkoba jenis daun ganja kering. “Kedua pelaku terancam hukuman penjara 4 sampai 6 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara tersangka Panji membantah bahwa dirinya bandar narkoba. “Ganja itu pesanan wong (orang, red). Dan juga baru tiga kali aku masukkan narkoba ke Prabumulih,” ungkap tersangka Panji.
Sedangkan, Toton mengakui bahwa dirinya hanya sebagai pengantar barang haram tersebut. “Barang haram tersebut di pesan oleh tersangka Panji dari salah satu bandar berinisial T di wilayah Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Aku ini diupah sebesar Rp250 ribu sekali antar barang itu,” ujar Toton. (nor)
