PALI, MS – Guna membantu masyarakat yang kurang mampu, dalam berobat gratis, pemerintah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), per 1 November 2018 pemerintah memberlakukan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Senin (9/7/2018)
Kadinkes kabupaten Pali, dr Muzakir mengatakan memang waktu yang lalu, pemerintah mengeluarkan surat, tentang berobat gratis harus mengunakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), akan tetapi Kementrian Kesehatan mengeluarkan surat terbaru bahwa berobat harus menggunakan kartu JKN dan KIS.
“Kartu JKN dan KIS akan diberlakukan pada tanggal 1 November mendatang, pemerintah daerah melalui Dinkes Kabupaten PALI, akan selalu berada di front terdepan kalau masalah kesehatan rakyat Pali, dan pemda sudah menggangarkan untuk masyarakat sebanyak 10 ribu orang ditanggung oleh pemerintah, ” ucapnya.
Dia mengungkapkan anggaran di tanggung oleh pemerintah daerah melalui anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perubahan tahun 2018, pembayaran pun (premi) BPJS, intruksi ini langsung dari presiden RI akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Kartu JKN dan KIS ini hanya untuk meningkatkan derajat kesehatan, guna membantu masyarakat Pali akan lebih meningkat, dan menjadi PALI Cemerlang, masyarakat bisa berkoordinasi dengan BPJS secara teknisnya, yang tak mampu dibayari oleh pemda sesuai ketentuan yang berlaku, ” tuturnya. (yeng)
