LUBUKLINGGAU, MS – 13 Orang asing tercatat Kantor Imigrasi Kelas IIA Non TPI Muara Enim berada di tiga wilayah yakni Lubuklinggau, Mura dan Muratara. Dari 13 orang asing itu, salah satunya warga negara India yang menikah dengan orang Lubuklinggau atau penyatuan keluarga.
“Kita rutin melaksanakan pengawasan, kita lakukan operasi pengawasan, operasi intelijen dan sebagainya,” kata Kepala kantor Imigrasi Kelas IIA Non TPI Muara Enim, Made usai acara rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kota Lubuklinggau, Mura dan Muratara di hotel Dafam Lubuklinggau, Kamis (28/1).
Dan sejauh ini keberadaan 13 orang asing tersebut tidak ada masalah. “Perizinan semua lengkap, jadi tidak ada masalah. Ke-13 ini tersebar di Mura dan Muratara. Tapi mereka domisilinya di Lubuklinggau,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya meminta masyarakat bila menemukan hal yang berkaitan dengan orang asing segera dilaporkan.
“Karena jarak, kami di muara enim. Kami ada namanya UKK yakni cabang dari kantor imigrasi muara enim, fungsinya juga bisa nanti apabila ada pemberitahaun mengenai orang asing, bisa melalui UKK. Pasti akan disampaikan kekami,” timpalnya.
Sementara itu Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Herdaus menjelaskan hal yang ditekankan dalam rakor bersama Tim Pora disamping pengawasan dan penindakan hukum, juga harus memulihkan ekonomi Nasional.
“Artinya seluruh stakeholder harus mempunyai peran dan memberikan peran untuk membangun kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Kemudian ia menambahkan terkait dengan keberadaan orang asing, masyarakat tidak perlu alergi. “Perlu ditekankan kita semua sebagai anak bangsa tidak boleh alergi terhadap tenaga kerja asing. Yang perlu kita lakukan adalah mengambil manfaat keberadaan tenaga kerja asing tersebut,” pungkasnya.(Dhia)
