LUBUKLINGGAU, MS – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui sektor retribusi pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Lubuklinggau, mengalami kenaikan target yang sangat signifikan di tahun 2016, yakni mencapai Rp. 5.810.000.000 atau naik tiga kali lipat lebih dari target tahun 2015 lalu yang hanya Rp1.765.300.000.
Sayangnya, tingginya target tersebut belum bisa signifikan direalisasikan. Sebab, terbukti capaian hingga 24 November 2016 lalu, realisasi PAD Dishubkominfo terkoreksi mencapai Rp. 1.213.779.900 atau mencapai 29,36 persen.
“Untuk sektor terminal, realisasinya baru mencapai Rp. 407.182.000 (15,45 persen) dengan target perbulan Rp. 219.600.000 dan total target Rp. 2.635.200.000,” ungkap Kepala Dishubkominfo Kota Lubuklinggau, Abu Ja’at, kemarin.
Sementara, sektor PKB dengan realisasi Rp. 278.062.900 (20,23 persen) yang target perbulannya Rp. 114.566.666 dan total target Rp. 1.374.800.000. Serta, di sektor parkir tepi jalan umum dengan realisasi Rp. 528.535.000 (29,36 persen) dengan target perbulan Rp. 150 juta dan total target Rp. 1.800.000.000.
“Malahan, sektor parkir saja targetnya melebihi target total ditahun 2015, yakni Rp. 1.765.300.000. Memang terjadi kenaikan tiga kali lipat lebih. Namun, kami tetap mengupayakan realisasi dari target tersebut hingga 31 Desember 2016 nanti,” jelasnya.
Pihaknya mengaku, akan terus berupaya untuk meningkatkan realisasinya. Bahkan, rencananya akan ada upaya untuk membuat surat edaran kepada pelaku usaha dan pelaku transportasi untuk capaian realisasi tersebut.
“Selain kejar sisa habis target tahun 2016, ada kajian untuk melayangkan revisi Perda terhadap retribusi, utamanya sektor parkir. Karena, dengan target yang tinggi ini, kemungkinan tidak bisa realisasi diatas separuh. Kita juga sempat stop terhadap retribusi terminal sejak 24 Oktober lalu, itu dihentikan karena adanya aturan pengelolaan klasifikasi terminal. Dimana, hanya tipe C saja yang bisa ditarik retribusi, sementara untuk tipe B dikelola provinsi dan tipe A oleh pusat,” jelasnya.
Namun, menurut Abu Ja’at bahwa hal ini juga ada kajian lagi, sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau masih bisa melakukan penarikan terhadap 5 terminal yang ada di Lubuklinggau, karena telah turun nota dinas dari Walikota Lubuklinggau.
“Karena daerah lain, seperti Lahat dan sebagainya masih melakukan penarikan retribusi terminal. Kami mengharapkan, agar dalam penetapan target PAD, bisa dilakukan penyesuaian dan uji petik. Kendati memang, setiap tahun pasti ada peningkatan target, namun harus ada estimasi yang sesuai terhadap peningkatan tersebut di lapangan,” ungkapnya. (sen)