PALEMBANG, MS – Guna meningkatkan pendapatan dan penerimaan Pajak Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah (Opad) melakukan analisa dan evaluasi ke seluruh perusahaan baik BUMN/BUMD maupun swasta yang berdomisili di Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal ini dilakukan untuk pendataan dan penagihan PKB dan BBNKB baik kendaraan bermotor R2 dan R4, alat berat, PBB KB serta pajak air permukaan.
Kabanpenda Sumsel H Marwan Fansuri SSos MM didampingi Kabid Pajak Dra Hj Neng Muhaibah MM, Rabu (20/9/2017) mengatakan, usaha untuk meningkatkan penerimaan pendapatan pajak daerah Sumsel ini sebagaiu tindak lanjut Perda No 3 Tahun 2011 tentang pajak daerah dan retrisbusi daerah. “Tim kami terus bergerak sampai akhir tahun anggaran 2017 untuk meningkatkan penerimaan pendapatan pajak,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala UPTB Muaraenim Jufri menuturkan saat ini pihaknya sudah melayangkan surat kepada seluruh perusahaan yang bergerak di wilayah kerjanya untuk membayar pajak kendaraan operasional baik roda empat dan roda dua termasuk pajak alat berat yang beroperasi di wilayahnya. “Imbauan kepada masyarakat untuk bayar pajak terus kita lakukan,” ujarnya.
Senada, Kepala UPTB Palembang II Herryandi Sinulingga AP mengatakan dalam upaya peningkatan pendapatan dan penerimaan daerah bersama-sama tim penagihan pajak melaksanakan program door to door ke rumah wajib pajak yang menunggak pajak kendaraannya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan razia bersama tim kepolisian baik itu Polsek Kertapati dan Polsek Plaju untuk melaksanakan raiz rutin secara acak di wilayah kerja UPTB Palembang II. Sedangkan program Samling road to kampus dan road to pasar tradisional yang berlokasi di wilayah kerja Palembang II.
“Kita terus melayani dan jemput bola bekerja sama dengan camat wilayah Seberang Ulu mensosialisasikan giat Samling dan jadwal Samling yang akan melayani di daerah Seberang Ulu Palembang dalam rangka mengimbau warga membayar pajak di Samling dengan rutin turun ke lapangan dan mendekatkan warga Seberang Ulu untuk membayar pajak di Samling dimaksud,” imbuh Lingga (ril)
![](http://www.metrosumatera.com/wp-content/uploads/2022/05/Nur-IKlan-3.jpg)