2017, Proyek Fisik Dibayar 30 Persen

PRABUMULIH, MS – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih kembali mengalami defisit keuangan APBD 2017. Kali ini, deficit anggaran itu mencapai Rp 58,32 milyar atau 70 persen dari total belanja fisik sebesar Rp 95,73 milyar.

Akibat dari deficit itu, Pemkot Prabumulih hanya mampu membayar proyek fisik yang bersumber dari APBD sebesar 30 persen.

“Ya, memang benar kita (Pemkot Prabumulih, red) mengalami defisit keuangan bersumber dari APBD 2017. Tapi bukan Prabumulih saja yang defisit, daerah lain juga seperti itu,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) kota Prabumulih, M Kowi SSos MSi ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (22/8/2017).

Ia menuturkan defisit yang terjadi disebabkan beberapa asumsi penerimaan daerah banyak yang tidak tercapai. Seperti Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, PBB PPP, Dana Alokasi Umum (DAU) dan beberapa sumber penerimaan lainnya.  “Akibat defisit ini banyak anggaran belanja yang dipangkas,” imbuhnya.

Menurut Kowi, proyek fisik yang bersumber dari APBD baik sudah berjalan maupun yang belum berjalan tetap dibayar 30 persen. “Nanti, 2018 akan dibayar sisanya 70 persen,” jelas Kowi.

Memang diakui Kowi, kejadian ini seperti terjadi di tahun 2016. Dimana proyek fisik yang sudah ditenderkan tetap harus dikerjakan 100 persen. “Intinya, kontraktor harus menyelesaikan pekerjaannya 100 persen. Nanti ada dibuat surat perjanjian antara SKPD terkait dengan pihak ketiga pelaksana proyek. Ya, kalau tidak sanggup bisa mengundurkan diri,” tegasnya.

Untuk itu, ia mengharapkan kepada pihak ketiga untuk dapat mengerjakan pekerjaan yang didapat sebaik mungkin. “Yang jelas, pembayarannya hanya tertunda saja. 2018, Pemkot Prabumulih pasti melunasi utang itu,” pungkas Kowi.

Lebih lanjut, Sekda mengungkapkan penundaan pembayaran tidak berlaku bagi kegiatan pengadaan kendaraan dinas, pengadaan tanah dan pengadaan barang untuk bantuan ke masyarakat. “Jadi untuk kegiatan itu kita bayar 100 persen,” kata Kowi.

Untuk permasalahan ini, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran No 900/937/BKD/IV/2017 yang sudah disebar ke seluruh SKPD di lingkungan pemerintah kota Prabumulih. “Memang saat ini pihak ketiga belum kita panggil. Nanti, ini akan kita jelaskan kepada pihak ketiga,” tegas Kowi. (nor)

 

News Feed