2021, Pemdes Ketaping akan Bagikan BLT

BENGKULU SELATAN, MS – Salah satu langkah Pemerintah Pusat untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa, maka melalui PMK Nomor 222 Tahun 2020 pemerintah menginstruksikan untuk menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan diberikan kepada masyarakat miskin.

Salah satu langkah yang harus ditempuh Pemerintah Desa dalam Penyaluran BLT yang bersumber dari Dana Desa adalah melakukan Musyawarah Khusus [Musdessus]. Langkah ini pula yang ditempuh Pemerintah Desa Ketaping Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Bertempat di Gedung Balai Kemasyarakatan Kamis 25/2/2021 Pemerintah Desa bersama BPD dan Kepala Dusun serta masyarakat yang hadir melakukan penetapan calon penerima BLT. Dalam kesempatan ini Kamarsyah Penjabat Kepala Desa Ketaping Menyampaikan.

“Penerima BLT tahun 2021 ini, tetap saja mengacu kepada penerima BLT tahun sebelumnya,”pungkas Kamarsyah

Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021 berpedoman kepada Peraturan Mentri Keuangan Nomor 222 dan surat edaran Bupati Nomor : 140/28/2021. Yang mana baik PMK maupun surat edaran Bupati, isinya tertuang bahwa penerima BLT-DD adalah masyarakat miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa yang bersangkutan dan, tidak menerima program bantuan Pemerintah lainya. Diperkuat dengan surat edaran Bupati yang menjelaskan besaran dana yang akan diterima sebesar Rp. 300.000,-perbulan selama 12 bulan.

“Landasaan musyawarah hari ini, hasil dari validasi dan verifikasi data penerima tahun 2020 yang lalu. Bila penerima BLT -DD tahun lalu ada yang menerima bantuan program Pemerintah lainya, maka secara otomatis ditahun 2021 ini, tidak mendapatkan bantuan lagi BLT dari Dana Desa,” tegas Kamarsyah.

Sementara itu Ketua BPD Ketaping Wawan Febrianto yang memimpin musyawarah khusus pada hari itu mengatakan, tahun 2020 ada sebanyak 103 KK sebagai penerima manfaat BLT Dana Desa. Setelah melalui verifikasi, dari data tersebut ada 49 KK yang telah mendapat bantuan lainnya dari Pemerintah.

“Berdasarkan hasil keputusan musyawarah maka ke 49 Kepala Keluarga ini, tidak boleh lagi menerima BLT DD tahun 2021. Jadi sesuai dengan hasil keputusan musyawarah, penerima BLT DD tahun 2021 ditetapkan sebanyak 54 KK,” terang Wawan.

Dia menambahkan, hasil yang sudah disepakati ini akan segera diusulkan ke Pemerintah Desa. Agar dimasukan kedalam APBDesa, supaya dapat segera mungkin direalisasikan.

“Dalam waktu dekat APBDesa, akan segera kita sahkan,” imbuhnya. (bajul/adv)

News Feed