PAGAR ALAM,Metrosumatera.com – Kasus fitnah, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter yang terjadi bulan lalu membuat geger jagat maya dan masyarakat Kota Pagar Alam. Peristiwa ini dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Kota Pagaralam, Polda Sumatera Selatan.
Kasus ini bermula dari akun Facebook bernama Selamet Riadi yang mengunggah postingan bernada fitnah dan mencemarkan nama baik keluarga seseorang. Postingan tersebut dipublikasikan di grup Facebook Bisnis KITE PAGAR ALAM sekitar pukul 04.00 WIB, yang berisi foto dengan inisial Ef disertai tulisan bernada tuduhan dan penghinaan.
“Maaf melenceng kah adek sanak kundang kance, hati hati nga lanang ini, selain anjing polisi nga hapat medal bini jeme lanang ini, jamret di simpang PU pucuk dan lah berape banyak dakcik jadi korbane, amu kabare balik Kapling PGRI amu betemu nga lanang ini bekabarlah ade imbalannye lah banyak jeme nyakahinye, itu terjadi pada minggu malam seusai makan sahur/23/03/2025/ sekira pukul 04:00 WIB lalu”, dalam bahasa daerah.
(Bahasa Indonesia : Intinya memberitahukan agar pada masyarakat kota pagaralam, agar berhati-hati kalau berjumpa dengan lelaki Tersebut, karna dia adalah Anjing Polisi, sering ganggu istri orang, juga penjambret dan sudah banyak korbanya.siapa yang menemukan segera berikabar akan mendapat imbalan.”katanya di Medsos FB di gruof Bisnis kita Pagaralam. Pada (23/3/2025)sekira habis Sahur bukan puasa kemaren.)
Unggahan tersebut langsung memancing reaksi keras dari keluarga IF, yang merasa martabat dan nama baik keluarga mereka dihancurkan secara publik melalui media sosial. Salah satu anggota keluarga, Len, menceritakan bahwa ia menerima kabar soal postingan tersebut dari rekan-rekan dan kerabat melalui WhatsApp dan Messenger tak lama setelah sahur.
Len lalu melakukan pencarian di grup tersebut dan menemukan akun Selamet Riadi, meskipun tanpa foto profil. Ia membenarkan bahwa akun itu telah mengunggah foto wajah adiknya dengan isi tulisan yang mencemarkan nama baik.
Len kemudian menghubungi akun tersebut melalui Messenger dan memberikan nomor kontak pribadi agar dapat diklarifikasi langsung. Namun, saat akun Selamet Riadi membalas dan memberikan nomor 0831336####, setelah dihubungi, nomor tersebut justru mengaku bukan Selamet Riadi.
Karena itu, keluarga korban mulai mencurigai adanya akun palsu dan segera mengamankan bukti-bukti, termasuk pesan Messenger dan dugaan ancaman penculikan serta penghinaan terhadap profesi wartawan dan organisasi. Semua barang bukti kini telah diserahkan ke Satreskrim Polres Pagar Alam.
“Kami sudah memenuhi panggilan dari penyidik terkait laporan pencemaran nama baik yang terjadi pada Minggu, 23 Maret 2025,” ujar Len.
Tak hanya itu, keluarga korban juga mempertanyakan komentar mencurigakan dari akun Instagram Juliando3107 pada unggahan akun Pagar Alam Insta yang sempat viral. Keluarga meminta agar Juliando bertanggung jawab dan membuktikan ucapannya.
Kapolres Pagar Alam melalui Kasatreskrim IPTU Irawan Adi Chandra SH, yang disampaikan penyidik BRIPDA Apian Sanjaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat pemanggilan pertama kepada Juliando pada 11 April 2025, namun tidak diindahkan. Pemanggilan kedua pada 24 April 2025 akhirnya dipenuhi oleh yang bersangkutan.
“Penyidik Polres Pagar Alam Polda Sumsel telah melayangkan surat pemanggilan pertama pada 11 April 2025 ia mangkir. Lalu dilakukan surat pemanggilan ke dua di 24 April 2025 baru ia memenuhi Panggilan Penyidik atas nama saudara Juliando3107…,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat Pagar Alam untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak menggunakan akun palsu untuk menyebar fitnah atau mencemarkan nama baik, karena bisa dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.
“Bijaklah dalam menggunakan media sosial, agar peristiwa ini tidak dialami oleh orang lain karena jika hal tersebut menyangkut individu secara pribadi dapat dikenakan pidana sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
