LUBUKLINGGAU, MS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lubuklinggau mencatat masih sekitar 5.000 anak usia 0 sampai 18 tahun belum memiliki akte kelahiran di Lubuklinggau.
Kepala Disdukcapil Lubuklinggau, Johan Sitepu menjelaskan dari 78 ribu anak usia 0 sampai 18 tahun, masih ada sekitar 5.000 anak yang belum memiliki akte kelahiran. Sejauh ini realisasi pencapaian pembuatan akte kelahiran yang telah dilakukan Disdukcapil baru 94,5 persen dari anak usai 0 sampai 18 tahun.
“Dari 78 ribu usia 0 sampai 18 tahun, realisasi 94,5 persen. Jadi masih ada sekitar 5.000 anak usia 0 sampai 18 tahun yang belum memiliki akte kelahiran,” ungkapnya.
Johan menjelaskan, masih adanya anak usia 0 sampai 18 tahun yang belum memiliki akte kelahiran kemungkinan karena alasan orang tua, anak mereka belum sekolah. Sehingga ketika anak mereka usia dua atau tiga tahun dan giliran mau masuk sekolah, orang tua baru membuat akte kelahiran ke Disdukcapil.
“Karena sekarang ini untuk masuk sekolah itu wajib fotokopi akte kelahiran dari mulai PAUD, TK, SD. Sudah wajib melampirkan fotokopi akte kelahiran,” jelasnya.
Selain itu, faktor lainnya kenapa orang tua belum membuatkan anak mereka akte kelahiran dari 5.000 anak usia 0 sampai 18 tahun yang belum memiliki akte kelahiran, kemungkinan karena belum terekam SIAK di Disdukcapil Lubuklinggau. Sebab kemungkinan ada yang masih memakai akte kelahiran waktu Lubuklinggau masih masuk Kabupaten Mura.
“Berdiri Linggau baru sekitar 16 tahun. Sedangkan pencapaian 0 sampai 18 tahun, masih ada yang kelahiran 2001. Mungkin akte kelahiran masih terbitan Kabupaten Mura. Nah itulah yang belum terekam dikami,” bebernya.
Lebih lanjut, pihak Disdukcapil mengaku sejauh ini telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada para orang tua yang belum membuatkan anaknya akte kelahiran. Bahkan langkah kerjasama dengan ikatan bidan sudah dilakukan dalam rangka pembuatan akte kelahiran.
“Sekarang saja bidan, kalau melahirkan dia langsung, disampaikannya buat akte kelahiran atau tidak. Dia akan membantu untuk buat akte kelahiran,” terangnya.
Sosialisasi juga dilakukan Disdukcapil lewat baleho, spanduk dan Ketua RT selaku pembantu petugas registrasi atau kepanjangan tangan pemerintah. Bahkan dalam waktu dekat, pihak Disdukcapil dalam rangka percepatan akan bekerjasama dengan rumah sakit.
“Dengan sekolah-sekolah waktu penerimaan siswa-siswi baru, kami ikut kesekolah, yang belum kami berikan formulir untuk membuat akte kelahiran,” kata Johan.
Ditempat lain, pihaknya berkeliling dengan membuat jadwal ke posyandu untuk menjaring anak-anak yang belum memiliki atau membuat akte kelahiran.
Adapun syarat membuat akte kelahiran, Disdukcapil menyebutkan harus melampirkan surat keterangan lahir baik dari bidan, dokter atau yang menolong persalinan. Lalu fotokopi buku nikah dan yang tidak punya fotokopi buku nikah, ada surat pernyataan menandatangani yakni surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Kemudian syarat lainnya yaitu fotokopi kartu keluarga (KK) dan mengisi formulir. Selanjutnya berkas dibawa ke Disdukcapil. “Biaya 0 sampai 1 tahun tidak dikenakan biaya, gratis. Sedangkan yang lewat setahun itu ada denda 25 ribu berdasarkan Perda,” pungkasnya. (dhiae)
