OKUTIMUR, MS – Enam unit layanan Kabupaten OKU Timur terima penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Piagam penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Provinsi Sumatra Selatan M. Adrian Agustiansyah. S.H., M.Hum disela sela Apel Gabungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Apel gabungan tersebut dipimpin oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin M.T melalui Sekretaris Daerah Jumadi, S.Sos bertempat dihalaman Perkantoran Pemkab OKU Timur.
Adapun 6 unit layanan yang menerima penghargaan tersebut yakni, Dinas Pendidikan OKU Timur, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil OKU Timur, Dinas Sosial OKU Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu OKU Timur, Puskesmas Rasuan dan Puskesmas Cempaka di Kabupaten OKU Timur.
Sekretaris Daerah OKU Timur Jumadi, S.Sos dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman yang telah mengawal gerak OPD selama penilaian berlangsung. Menurutnya, penghargaan yang diterima ini adalah buah dari usaha masing-masing OPD.
“Untuk itu atas nama Pemkab OKU Timur, mewakili Bupati saya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman yang telah mengawal gerak OPD sehingga Pemkab OKU Timur mampu membuktikan bahwa kinerja bidang pelayanan sudah menunjukkan nilai terbaik,” katanya.
Dikatakan, piagam penghargaan yang diberikan oleh Ombudsman ini merupakan prestasi yang sepatutnya untuk lebih ditingkatkan lagi ke depannya.
“Saya ingin prestasi ini terus ditingkatkan, ini merupakan acuan kita untuk melaksankan tugas ke depan. Semoga kita mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Sekda juga menyinggung netralitas ASN terhadap Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 nantinya.
“Saya harapkan agar pelaksanaan Pemilu nanti netralitas kita tetap terjaga. Silahkan gunakan hak pilih, ajak sanak keluarga untuk tidak golput, kita wajib mensukseskan,” tegasnya.
Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Provinsi Sumatra Selatan M. Adrian Agustiansyah. S.H., M.Hum dalam sambutannya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten OKU Timur. Dijelaskannya, Pemkab OKU Timur yang berusia muda ketika pertama kali di survey langsung mampu menduduki peringkat 2 di Provinsi Sumsel.
“Ini prestasi yang sangat membanggakan, Pemkab OKU Timur mampu konsisten, tahun 2021 OKU Timur berhasil menduduki posisi 2, tahun 2022 turun ke peringkat 3, tetapi nilainya baik, tahun 2023 kembali berhasil menempati ke 2 dengan nilai 94,39 kategori A dan Opini Kualitas Tertinggi,” imbuhnya.
Ia berharap hasil penilaian dari Ombudsman ini selaras dengan apa yang dirasakan masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten OKU Timur.
“Capaian yang telah diperoleh Kabupaten OKU Timur ini bisa selaras dengan apa yang dirasakan oleh masyarakat, dan prestasi yang telah diraih lebih di tingkatkan lagi,” pungkasnya. (Boy)