OKUTIMUR, MS – Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H menghadiri Pelayanan Isbat Nikah Terpadu di Zona II, bertempat di Gedung Olahraga Kantor Camat Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Rabu (15/11/2023).
Dalam pelayanan Isbat Nikah Terpadu di Zona II ini diikuti sebanyak 66 pasutri yang terdiri dari 4 Kecamatan, yakni Kecamatan Buay Madang Timur, Kecamatan Belitang, Kecamatan Belitang Jaya dan Kecamatan Belitang Madang Raya.
Isbat Nikah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten OKU Timur bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kelas II Martapura dan Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur ini merupakan kolaborasi dalam mewujudkan OKU Timur Maju Lebih Mulia.
Dalam sambutan dan arahannya, Wabup OKU Timur HM. Adi Nugraha Purna Yudha SH mengatakan, Isbat Nikah merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab Pemkab OKU Timur terhadap hak yang harus didapat oleh masyarakat.
“Selamat kepada 66 pasutri yang telah mengikuti isbat nikah dan mendapatkan buku nikah, gunakanlah itu sebaik-baiknya” katanya.
Dikatakan, Isbat Nikah ini merupakan program pemerintah yang tentunya harus dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Jadi, sangat disayangkan jika tidak dimanfaatkan, karena ini semua gratis,” ujarnya.
Pada kesempatan ini juga, Wabup mengingatkan orang tua terkait regulasi ketentuan UU Pernikahan Nomor I Tahun 1974, dimana batas minimal bagi perempuan untuk menikah menjadi 19 tahun.
“Sesuai UU Pernikahan, batas usia anak perempuan menikah menjadi 19 tahun, untuk itu saya mengajak orang tua untuk membimbing anak-anak kita agar tidak terlalu cepat menikah, boleh menikah asalkan secara psikis dan fisik sudah siap,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Timur H. Sukran dalam laporannya menyampaikan bahwa Isbat Nikah ini merupakan bagian dari perintah Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur untuk mewujudkan OKU Timur Maju Lebih Mulia.
“Kemuliaan itu salah satunya diwujudkan dengan tidak adanya kendala dalam pernikahan. Di OKU Timur masih banyak yang belum memiliki buku nikah, atas perintah bapak bahwa Pemkab OKU Timur harus memfasilitasi kesulitan masyarakat,” ucapnya.
Sukran menjelaskan, dengan tidak adanya buku pernikahan maka akan banyak kesulitan dalam hal administrasi kependudukan yang akan dihadapi.
“Kesulitan pertama berkenaan dengan administrasi kependudukan, administrasi sekolah anak dan peristiwa jika dalam keluarga tersebut terjadi sesuatu hal, jika tidak memiliki buku nikah maka tidak akan bisa dilayani dalam proses berikutnya,” jelasnya.
Sedangkan, Kepala Pengadilan Agama Kelas II Martapura Yunizar Hidayati, S.H.I. dalam sambutannya mengungkapkan bahwa ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Kelas II Martapura yang bersinergi dengan Pemkab OKU Timur demi mendukung terwujudnya Kabupaten OKU Timur Maju Lebih Mulia.
“Program ini gratis, kita sangat apresiasi program Bupati dan Wabup, untuk itu manfaatkanlah kesempatan yang baik ini,” pungkasnya. (Boy)