LUBUKLINGGAU, MS – Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Bastari alias Tari (51) warga Desa Sido Mulyo, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas berakhir ricuh, Kamis (23/2/2017).
Tak hanya kursi diruang persidangan yang dibuat berantakan, kericuhan tersebut juga membuat kaca diruang sebelah kanan sidangpun pecah, dan membuat terdakwa menerima bogem mentah ( pukulan, red) dari keluarga korban.
Aksi keributan dipicu saat terdakwa Bastari membantah hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi. Bahkan, terdakwa mengaku kalau dirinya tidak ada ditempat saat kejadian. Karena sedang berada dirumah istri keduanya yang berada di Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Akibatnya, usai dilakukannya persidangan para keluarga korban langsung mengerumbunggi terdakwa, membanting kursi terdakwa dan langsung melakukan pemukulan. Melihat jiwanya terancam, maka korban berusaha untuk menyelamatkan diri dari kejaran masa, dan petugas keamanan langsung melakukan blockade.
Namun, karena kalah jumlah, maka Bastari tetap jadi bulan-bulanan masa, dan terpojok diruang sidang sebelah kiri dan pasrah menerima bogem mentah dari para keluarga korban.
Disini, masa mengelurkan kata-kata pengecaman terhadap terdakwa, yang tidak ngaku atas perbuatan yang sudah dilakukannya tersebut.
Untuk diketahui, persidangan ini dipimpin oleh majelis hakim Syahreza Palpema, didampinggi Tatap Situngkir dan Ferdinaldo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmadi Edison, dan terdakwa Bastari didampinggi penasehat hukum Riko Saputra.
“Keluarga korban marah karena terdakws tidak mengakui perbuatannya, ” ujar Darmadi.
Kronologis kejadian yang membuat terdakwa harus mendekam dipenjara, akibat diduga ikut dalam pembunuhan sadis yang dialami oleh Feriyanto di Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Lakitan. Bermula 18 September 2015 sekitar pukul 11.30 WIB, keponakan terdakwa Pemi Sartika binti Tansiro ditemukan meninggal dunia.
Setelah beberapa hari kemudian, Tansiro mencurigai kalau pelaku pembunuhan adalah Feriyanto bersama Ir, maka timbul niat terdakwa bersama-sama dengan Tansiro (sedang menjalani hukuman) bersama LB dan LO (DPO) untuk membunuh Feriyanto.
Maka pada Kamis, 24 September 2015 sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka bersama dengan kawan-kawannya mengendarai tiga unit mobil, yakni satu unit mobil merek Nissan Terrano Grand Road XTR warna hijau tua metalik dengan Nopol BG 2133 ND dikemudikan oleh tersangka bersama LO (DPO).
Kemudian mobil merek Toyota Agya warna putih (DPB), lalu mobil Double Cabin Seperti Toyota Hilux warna hitam (DPB) dan satu unit motor jambrong jenis bebek tanpa nopol (DPB), menuju rumah korban.
Setelah sampai di rumah korban Feriyanto, istri korban Leni Anisa mendengar suara mobil knalpot racing (besar) yang sedang mondar-mandir di depan rumahnya.
Setelah sampai di rumah korban Feriyanto, istri korban Leni Anisa mendengar suara mobil knalpot racing (besar) yang sedang mondar-mandir di depan rumahnya.
“Selanjutnya tersangka bersama kawan-kawannya turun dari mobil, dan menuju pintu rumah korban. Lalu saksi Tansiro berkata, “Ini nah preman,keluar kalau kau melawan Yanto Kure, ini nah preman Tansiro lawan kau!” kata Darmadi Edison dalam persidangan.
Tak lama kemudian Feriyanto (korban) membuka pintu bagian depan rumahnya, saat itu saksi Tansiro langsung mencabut senjata api jenis pistol dari pinggangnya dan langsung menembak Feriyanto, tembakan itu mengenai dada dan menyebabkan korban Feriyanto sempoyongan.Lalu terdakwa bersama LB dan LO, yang berada di belakang saksi Tansiro langsung mengepung, dan langsung menembak korban. Sehingga membuat korban terjatuh dan berlumuran darah sambil berkata ”Aduh!”.
Kemudian, istri korban langsung memeluk korban yang sudah tengkurap dan membawanya ke tempat tidur anaknya. Saat itu juga istri korban melihat saksi Tansiro memegang senjata api jenis pistol dan menembaknya ke arah istri korban, tembakan itu mengenai dada sebelah kanan.
Terdakwa rencananya akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Primair Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana, subsidair Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dan Kedua Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dan Ketiga pasal 187 ke-1 KUH pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.(dhia)