75 Kapling Lahan Diajukan ke Kementrian

DAERAH, HEADLINE1,052 views

LUBUKLINGGAU MS – Direktorat Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU PR) Republik Indonesia didampingi Dinas Perkim Lubuklinggau meninjau lokasi hamparan lahan di Kelurahan Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I yang diajukan bantuan pembangunan perumahan, Rabu (4/3).

Tim Kementrian PU PR didampingi Dinas Perkim tiba sekitar pukul 14.30 WIB dilokasi yang terdiri dari 75 kapling lahan yang telah diajukan ke Kementerian.

” Saat ini masih dalam proses, kita datang kesini untuk mengecek langsung lahan yang diajukan Pemeritah daerah, dan setelah ini masih ada proses lainnya sampai dengan realisasi bantuan,”ungkap, Mufti Mulyawan, Kasi Fasilitasi Kemitraan Dirjen Penyidaan Perumahan Kemen PUPR RI.

Dijelaskannya, saat ini Kota Lubuklinggau telah mengajukan program 75 unit perumahan komunitas dari satu komunitas yakni Asosiasi Guru Penjas dan Penggiat Olahraga. Pengajuan tersebut saat ini sedang dalam proses persyaratan, adminitrasi, legalitas dan kelengkapan berkas lainnya.

“Ada SK komunitasnya dari Walikota, kemudian kita cek ke BPN kita pastikan lahannya ada status kepemilikannya sesuai Peraturan Menteri (Permen) kita by name by addres,” ujarnya.

Dikatakannya, jika memenuhi persyaratan maka Kemen PU PR akan memberikan bantuan dana sebesar Rp 35 juta untuk satu penerima program pembangunan rumah tersebut. Namun, untuk kuota Lubuklinggau pihaknya belum bisa memastikan karena harus dibagi secara proporsional untuk seluruh Indonesia.

“Program ini berbentuk dana Rp 30 juta untuk material bangunan dan Rp 5 juta untuk biaya pembangunan (tukang), untuk kuota kita belum tahu nanti dapatnya berapa,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim, Trisko Defriansyah melalui Kabid Perumahan, Chandra Rupiko, menjelaskan saat ini baru komunitas Asosiasi Guru Penjas dan Penggiat Olahraga. Pengajuan yang diajukan karena belum ada komunitas lain yang mengajukan ke Pemkot Lubuklinggau.

“Kita ajukan 75 unit, yang diajukan untuk sekarang baru satu komunitas Asosiasi Guru Penjas dan Penggiat Olahraga, kalau ada komunitas lain yang siap kita akan ajukan juga,” terangnya.

Adapun syarat untuk program tersebut yaitu harus memiliki lahan minimal 50 kapling (ukuran bebas) dalam satu hamparan, gaji dibawah UMP Rp 2.6 juta, tercatat sebagai penduduk dikelurahan lokasi lahan yang diajukan, dan belum memiliki tempat tinggal. (dhia)

News Feed