PALI, MS – Guna meningkatkan mutu pendidikan, Kementrian Pendidikan melalui Dinas Pendidikan, kepada seluruh siswa yang masuk sekolah negeri, agar sesuai dengan rayon masing-masing, siswa yang mendaftarkan pun dengan aturan dari sekolah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, dengan menerapkan sistem zonasi, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima.
Kadin Pendidikan Drs Abu Hanifah, mengatakan bahwa aturan kementrian pendidikan memang ada, siswa yang masuk ajaran baru harus sesuai dengan rayon, ini hanya untuk pemertaan sekolah.
“Pembagian rayon ini tidak akan membeda-bedakan sekolah, dan mempermudah jarak tempuh siswa ke sekolah, seperti kecamatan Talang Ubi harus Talang Ubi, tidak boleh menyeberang di sekolah kecamatan lain, ” ujarnya. Kamis (11/7)
Dia menambahkan pembagian rayon ini juga positif didukung, sebab kebanyakkan wali murid hanya memasukkan anaknya ke tempat sekolah tertentu, jangan sampai ini terjadi, semua sekolah sama saja, tinggal saja pola pikir anak, untuk mendalami ilmu tersebut.
” Saya berharap kepada wali murid, agar memberikan pengertian anaknya, jangan sampai kehendak anak selalu dituruti, dan rayon ini juga bisa mengurangi beban, sebab apabila sekolah dekat rumah nya, bisa mengurangi ongkos transport sekolah, ” harapnya. (yeng)
