LUBUKLINGGAU, MS – Sejak kewenangan izin terhadap tambang galian C diserahkan ke Pemprov Sumsel, aktifitas tambang galian C seperti tambang pasir, batu dan sirtu (pasir batu) terkesan seenaknya melakukan usaha tanpa adanya tertib administrasi dan tertib lapangan. Setidaknya ditahun 2017 ini, ada tiga insiden melibatkan warga dengan tambang didekatnya, yang tidak melaksanakan sesuai prosedur.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) HA Murtin kemarin menjelaskan jika Pemprov telah mempersiapkan UPTD Distamben didaerah, harusnya bisa proaktif. “Semua izin galian C didaerah belum ada yang legal. Sebagai perpanjangan tangan provinsi harusnya UPTD ini aktif,” jelasnya.
Hanya saja, pihaknya belum mengetahui apakah UPTD dimaksud hanya mendata atau melakukan penegasan terhadap kewenangan mereka. “Yang jelas, tidak ada perpanjangan izin dan pengajuan izin di DPM PTSP. Ini yang belum jelas, harusnya ada nomenklatur yang bisa menjadi pengawasan, karena mau tidak mau jika ada benturan antara pengusaha dengan warga, pemerintah setempatlah yang menjadi penengah,” jelasnya.
Kendati ada pengambil alihan, hasil dari retribusi dan pajak yang dikenakan oleh Pemprov juga dibagi hasil kepada Pemkot Lubuklinggau. “Tetapi baiknya, ada aturan yang harus di perda-kan sehingga jelas tupoksi. Karena apa, keinginan UU otonomi adalah mendekatkan pelayanan, tapi sekarang sudah berangsur sentralisasi sehingga prosedur yang tadinya bisa dekat sekarang jauh, mungkin ini yang memicu adanya anggapan aktifitas galian C tidak ada yang legal,” ungkapnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini belum ada galian C yang beroperasi secara legal. Hal itu karena pihak pemprov belum menerima pengajuan izin operasi perusahaan yang bergerak dalam sektor penambangan galian C.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumsel Robert Heri mengatakan semua jenis operasi galian C di Sumsel ilegal atau tanpa izin pemda setempat. Kalau memang ada, tutur Robert, seharusnya semua dokumen tambang di kabupaten/kota segera disampaikan. Sementara usaha pertambangan galian C terus jalan di Sumsel, ini yang dipertanyakan pemprov.
“Soal Amdal dan lingkungan kan masih kembali ke daerah, jadi kita tetap berkoordinasi dengan daerah. Kendalanya, perusahaan galian C di Sumsel banyak bersifat temporary. Bisa saja awal tahun ada, tapi akhir tahun sudah tutup,” jelasnya. (dhiae)
