PALI, MS – Menurut surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) No. 159/DPP/IV/C/2017, tentang memberhentikan saudara Aka Cholik Darlin SPd I MM, dari keanggotaan partai persatuan pembangunan yang sudah melanggar AD/ART Partai.
Dikatakan Ketua DPC PPP Pali Hairul Mursalin, PAW saudara Aka Cholik dari anggota DPRD PALI, sebagai tindak lanjut dari surat DPP Partai PPP tentang pemberhentian sdr. Kholik, sehingga DPC PPP Pali harus segera menindak lanjuti permasalahan ini, Surat DPP dengan nomor surat 159/SK/DPP/C/IV/2017 Sudan ditembuskan ke Mendagri, Menkumham, Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel, KPU Provinsi, KPUD Pali, DPRD Dan DPC Pali. Selasa (25/7/2017)
“Dengan keluarnya Surat Keputusan tersebut sdr. Aka Kholik resmi dikeluarkan dari Partai PPP dengan demikian PPP tidak bertanggung jawab lagi, apabila yang bersangkutan masih menggunakan nama PPP. Proses PAW sudah berjalan, DPC PPP PALI hanya menindak lanjuti proses surat keputusan ini, disampaikan ke Ketua DPRD kabupaten PALI, ” tegasnya.
Dia menambahkan seandainya saudara Aka Cholik Darlin melakukan upaya hukum itu adalah haknya, DPC Partai PPP hanya menurut aturan yang ada, disini DPC hanya mengintruksikan kepada seluruh anggota kepengurusan, kader jangan bertindak gegabah.
“Saya menginstruksikan seluruh kader PPP PALI untuk tetap solid. Karena masih banyak pekerjaan kedepannya yang harus kita jalani khususnya menjelang verifikasi KPU,” ngkapnya.
Ditanya tentang kantor DPC PPP lain yang masih menggunakan atribut PPP? Ia mengatakan kalau kantor itu hak mereka. “Ya, mereka menyewa sendiri, nanti pihak terkait yang menertibkan dan mengambil kebijakan, yakni KPU dan Kesbang, Pol PP, ” tutupnya. (yeng)
