MUSI RAWAS, MS – Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi meringkus tersangka curat yakni Amarudin alias Amar (37), warga Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (MURA).
Dikatakan Kapolres Mura AKBP Pambudi,
tersangka sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Selasa (25/10) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Penangkapan tersangka berdasar dua Laporan Polisi (LP) yakni LP / B-31 / VII / 2017 / Sumsel / Res Mura/Ma Kelingi tanggal 25 Juli 2017, korbannya yakni Iwandi (38), warga Bingin Jungut. Dan kedua yakni LP /B -48 /X / 2017 /sumsel /Res Mura/Ma Klngi, 25 Oktober 2017, TKP di Desa Bingin Jungut, korban Feri Eko Santoso (29), Asisten Base camp PPA di Desa Bingin Jungut.
“Kapolsek memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan terhadap keberadan pelaku, mendapat informasi, pelaku sedang dilokasi PT PPA tengah mengulangi perbuatannya yakni mencuri seng pagar tanaman di lokasi. Lalu Kapolsek bersama Kanit dan anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang membawa barang curianya berupa seng pagar tanaman, ” ujarnya.
Dia menambahkan setelah ditangkap tersangka, kemudian dibawa dan diamankan ke Polsek Muara Kelingi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepolisian mengamankan barang bukti (BB) 50 keping seng pagar tanaman, dua batang bibit sawit dan satu helai baju kaos warna hitam.
Sementara itu, aksi tersangka sebelumnya berdasar LP / B-31 / VII / 2017 / Sumsel / Res Mura, Ma Kelingi, 25 Juli 2017. Tersangka beraksi Jumat, 21 Juli 2017 sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi dipondok milik Iwandi.
“Sewaktu korban sedang pergi untuk melaksanakan ibadah sholat jumat dan saksi melihat secara langsung bahwa pelaku benar melakukan pencurian dipondok milik korban,” bebernya.
Tersangka beraksi dengan cara merusak pintu pondok korban. Kemudian pelaku dapat masuk kedalam pondok dan berhasil mengambil barang satu jerigen isi 10 liter roundap, satu unit Radio Merk National, satu unit Kep semprot rumput. Lalu dua bilah parang, satu bilah arit bali, 100 buah potongan seng gulung. “Bila ditaksir korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta,” pungkasnya.(dhiae)
