OKUTIMUR, MS – Sedang asik duduk di taman, pelaku Komarudin Alias Didin (38) Warga Desa Kerta Negara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur berhasil diringkus Polsek Madang Suku I Polres OKU Timur Polda Sumsel.
Pelaku Didin ditangkap lantaran nekat melakukan pencurian dengan kekerasan, dengan merampas tas milik korban Nita Sovianti, Warga Desa Margo Tani, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 12.30 Wib, minggu lalu.
Pelaku melancarkan aksinya bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kapolsek Madang Suku I AKP Dwi Hendro Saputro SH melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Komarudin Alias Didin (38) Warga Desa Kerta Negara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
Tersangka ditangkap, setelah Team Opsnal Polsek Madang Suku I mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
Kemudian Team Opsnal langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka ditangkap saat sedang asik duduk di Taman Singa Apur, Desa Tugu Harum, Kecamatan Blitang Madang Raya (BMR) pada Hari Jumat Tanggal 21 September 2024, Sekira Pukul 00.30 Wib. Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” katanya.
Dikatakan, tersangka melancarkan aksinya bermula saat korban pulang dari tempat kerja di Tulus Ayu menuju rumah di Desa Margo Tani.
Ditengah jalan tiba-tiba korban dihadang dan diberhentikan oleh tersangka dan rekannya dengan mengendarai satu unit sepeda motor honda verza warna merah lis bewarna hitam.
Kemudian, salah satu pelaku yang dibonceng turun sambil mengancam dan menodongkan senjata api laras pendek warna silver kepada korban.
Pelaku sambil berkata “Turun Kamu Kalau Tidak Mati” setelah itu pelaku memukul kepala sebelah kanan korban sehingga korban turun dari motornya.
Selanjutnya, pelaku berusaha merebut tas korban sehingga terjadi tarik menarik. Korban pun berusaha mempertahankan tas miliknya, namun korban tidak berdaya karena tenaga tersangka lebih kuat, sedangkan pelaku yang satunya bersiap diatas Motor.
Setelah berhasil merampas tas milik korban, tiba-tiba datang 3 orang laki-laki yang melintas di TKP dan berusaha menolong korban.
Kemudian tersangka dan rekanya langsung melarikan diri ke dalam perkebunan karet sambil membawa sepeda motor dan tas milik korban ke arah Desa Panti Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya.
“Atas kejadian tersebut, korban kehilangan tas yang berisikan uang tunai Rp.800.000 dan didalam tas ada juga dompet warna coklat berisikan uang tunai Rp.1.200.000, KTP, ATM, STNK, Kartu BPJS, SIM, NPWP, satu unit HP, satu unit sepeda motor,” jelasnya.
Saat ini tersangka Komarudin Alias Didin beserta Barang bukti dibawa ke Polsek Madang Suku I guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut
Sementara untuk pelaku satunya (teman tersangka) saat ini masih dalam pengejaran DPO.
“Akibat perbuatan tersebut, tersangka Didin dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan,” ungkapnya. (Boy)