LUBUKLINGGAU, MS – Anggota satuan reserse narkoba (Satnarkoba) Polres Lubuklinggau melakukan penggerebekan terhadap markas DN bandar Narkoba di Jalan Lapter, Kelurahan Air Kuti,Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Selasa (24/1/2017) pukul 14.00 WIB, namun yang ditangkap adalah anak kandung DN bernama Dendri Marxel (22).
Polisi semula manargetkan akan menangkap bandar narkoba inisial, DN, dalam penggerebekan tersebut, namun saat itu DN tidak berada dirumah melainkan berada di Jakarta. Namun, penggerebekan ini tidak sia-sia, polisi berhasil menangkap kaki tangan DN yang tak lain anak kandungnya sendiri.
Saat penggerebekan, dari dalam rumah bandar ini terdapat dua orang laki-laki yang melarikan diri kearah belakang rumah, kemudian polisi langsung melakukan pengejaran, lalu menangkap tersangka Dendri. Sementara satu lainnya bernama Mediansyah alias Medi berhasil lolos.
Dendri Marxel yang masih berstatus mahasiswa semester VI di STIE Mura Lubuklinggau digulung Satnarkoba karena dirinya merupakan kaki tangan bapak kandungnya dalam menjalankan bisnis narkoba.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Ahmad Fauzi menerangkan dalam bisnis haram ini Dendri berperan sebagai pengendali penjualan Narboka, ia menerima uang dari pembeli dan mentransfer uang kepada pemasok narkoba ke bapak kandungnya.
” TO kita itu bapaknya, tapi DN katanya lagi di Jakarta, tapi sih Dendri Marxel ini terlibat, dia yang menerima uang dan mentransfer uang, kita temukan bukti transfer rp 16 juta dar rekeningnya,” kata dia.
Dari hasil penggeledahan didalam rumah tersangka Dendri, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 11 juta, bukti transfer uang hasil jual narkoba Rp 16 juta, 11 paket sabu berukuran sedang yang disimpan didalam kaleng kotak permen, buku catatan transaksi, timbangan digital dan hp nokia.
“Ada tersangka lain yang melarikan diri saat penangkapan, diduga Medi ini yang membawa kabur barang bukti narkotika jenis Sabu,dan Media juga memegang Sabu dan melayani pembeli,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur saat press release, Rabu (25/1/2017) menjelaskan bahwa tersangka Dendri merupakan pengedar narkoba jenis shabu diwilayah Kota Lubuklinggau, dibantu dengan tersangka lain yakni Medi yang melayani pembelian shabu kemudian menyetor uang kepada Dendri.
“Tersangka Dendri bertugas menerima setoran hasil penjualan dan menyetorkan uang hasil penjualan kerekeningnya sendiri tapi ATM nya dipegang oleh bapak kandungnya,” jelasnya.
Hajat menerangkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan dari jaringan tersangka, bahkan akan melacak kepada siapa uang Rp 16 juta tersebut ditransfer.
” Sumber narkobanya kita akan tindaklanjuti, masih kita kembangkan, termasuk transfer uang itu ke siapa akan kita lacak,” tambah Kapolres.
Sedangkan, tersangka, Dendri mengakui bisnis haramnya tersebut. Ia mengaku uang hasil penjualan digunakan untuk jajan, makan-makan, dan membeli pakaian yang bagus untuk terlihat keren.
“Untuk jajan pak, untuk makan, beli baju bagus biar keren, aku masih kuliah semester VI di STIE pak,” pungkasnya.
Ditempat berbeda polisi juga melakukan penangkapan terhadap Khince di jalan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggu Selatan I atas kepemilikan ganja dua paket. (Dhiae)

Komentar