PALI, MS – Dodi (32) warga Talang Pegang Rt 004, Rw 011 Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), berhasil diamankan karena diduga menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkoba berjenis sabu-sabu.
Kapolres kabupaten Muara Enim AKBP Leo Andi didampingi Kasubaghumas AKP Arsyad melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Suhardiman, mengatakan penangkapan pelaku Dodi, karena diduga menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkoba berjenis sabu-sabu, penangkapan langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi SH. Selasa (30/1).
“Penangkapan pelaku pun berdasarkan laporan dari masyarakat, selalu meresahkan masyarakat, langsung tim elang polsek talang ubi kerumahnya, pada saat pengeledahan ditemukan butir-butiran narkoba berjenis sabu-sabu, “ucap Mantan Kabag Ops Polres Musi Rawas ini.
Dia menambahkan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa
4(empat) bungkus kecil plastik bening klip berisikan cristal-cristal putih di duga narkoba jenis shabu-shabu berat bruto 0,30 gram seharga Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah), 13(tiga belas)bungkus kecil plastik bening berat 1,30 gram seharga Rp.1.300.000,-(sejuta tiga ratus ribu rupiah), 2(dua) bungkus besar plastik bening.
Bukan itu saja 1(satu) bungkus besar plastik bening berisikan plastik klip kecil kosong, 1(satu) buah sekop, 1(satu) buah toples plastik kecil bertutup warna kuning merk Indofod, 1(satu) unit handphone merk NOKIA berwarna biru, 3(tiga) lembar tisu wajah berwarna putih, 6(enam)lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), 2(dua) lembar uang kertas pecahan Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah).
” 1(satu)lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah), 1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang, dan petugas mengamankan pelaku serta barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan melakukan penyelidikkan perkara terhadap pelaku, ” tutupnya. (yeng)
