PALI, MS – Belum genap satu tahun, bangunan Dam Cor Beton Aliran Sungai Beracung Satu,Kelurahan Talang Ubi Selatan,Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sudah ambruk.
Ambruknya bangunan dam cor beton aliran ungai yang mengguna dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) akhir tahun 2016 yang dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) PALI bernilai miliaran rupiah itu, membuat masyarakat kecewa .
Berdasarkan pantauan dilapangan Minggu, (23/04/2017), bangunan Dam Cor Beton yang panjangnya sekitar 50 Meter banyak yang ambruk bahkan retak-retak di setiap bagian Dam Cor Beton.
”Sangat disayangkan setelah di bangun Dam Cor Beton tersebut sudah banyak yang retak-retak di sela-sela beton , bahkan adamyang ambruk. Diduga tidak dipasang pondasinya sehingga mengakibatkan ambruk,” kata M.Ali Salah satu Tokoh Masyarakat Beracung, Minggu (23/04/2017)
Menurut Ali, selain dam cor beton tersebut beberapa pekerjaan bangunan di PALI banyak rusak. Seperti jalan setapak, jembatan yang berada di Talang Pipa, Jalan Baru. ”Kalau bangunan ini dipasang dengan pondasi tentu , tidak akan mudah ambruk. Kami menilai bangunan tersebut dibangun dengan asal-asal jadi. Hasilnya warga kami warga disini sangat kecewa,” ujarnya.
Senada dengan Ali, Ketua Umum LSM SIGAP Provinsi Sumsel Suhaimi Dahlik SH sangat menyayangkan dan kecewa ketika melihat bangunan Dam Cor Beton Aliran Sungai semuanya ambruk. ”Pemborong maupun dinas terkait baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pengawas di lapangan harus bertanggung jawab kenapa Dam Cor Beton bisa ambruk,” tegasnya.
Dia berharap agar Bupati PALI agar bertindak tegas dan terjun langsung kelapangan untuk melihat petugas pengawas mereka benar-benar melaksakan tugas sebagai pengawas apa tidak. ”Apabilla ditemukan petugas yang tidak melaksanakan tugas sesuai aturan, kami minta agar di beri sanki tegas,” ujarnya.
Suhaimi menegaskan, pihak terkait harus benar-benar profesional dalam menunjuk pemborong dalam bentuk apapun untuk pembangunan yang ada di wilayah Kabupaten PALI.
”Jangan sampai memilih pemborong yang bekerja asal jadi dan jangan sampai penegak hukum bertindak karena dana yang di bangun tersebut itu uang negara dan masyarakat. Kami sebagai LSM tentu harus menindak lanjuti ini sehingga masyarakat tidak merasa kecewa dan di bodohi oleh pemborong,” pungkasnya. (hdm)
