oleh

Bawa Sabu Seberat 1,23 Gram, Seorang Supir Truk Asal Way Kanan di Ringkus Polisi

OKUTIMUR, MS – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Timur berhasil ringkus tersangka Apriyadi (32) seorang supir truk, warga Desa Mekar Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Kamis (12/1/2023).

Tersangka Apriyadi diringkus lantaran memiliki, menyimpan Narkotika jenis Sabu seberat bruto 1,23 gram.

Penangkapan terhadap tersangka diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A / 01 / I /2023/ SUMSEL / RES OKUT, tanggal 08 Januari 2023.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH SIK MM didampingi Kasat Narkoba Polres OKU Timur IPTU Bondan Try Hoetomo melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP H Edi Arianto mengatakan, penangkapan terjadi pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib. Saat itu Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur sedang melaksanakan hunting di daerah rawan peredaran narkoba.

“Tersangka Apriyadi ditangkap saat sedang berada di pinggir jalan raya Desa Kota Baru. Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur,” katanya.

Dikatakan, penangkapan berawal saat anggota melihat tersangka dengan gerak gerik yang mencurigakan. Kemudian anggota mendekati tersangka. Namun, saat akan didekati tersangka berusaha untuk melarikan diri, sehingga anggota langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Kemudian, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu di dalam celana pendek yang dipakai tersangka yang dibungkus dengan plastic klip bening.

“Saat berhasil ditangkap tersangka mengakui bahwa bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli seharga Rp 600 ribu,” ungkapnya.

Untuk barang bukti yang berhasil ditemukan dari tersangka berupa satu paket narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,23 gram.

“Saat ini tersangka dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Boy)

News Feed