Bongkar Perdagangan Kosmetik Ilegal, Unit Pidsus Satreskirm Polres OKUT Tangkap 3 Pelaku

HEADLINE, KRIMINAL554 views

OKUTIMUR, MS – Berhasil bongkar perdagangan kosmetik (alat kecantikan) ilegal di Bumi Sebiduk Sehaluan, Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur gelar Pers Realles yang dilaksanakan dihalaman depan Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur, Selasa (22/11/2022).

Dari pengungkapan kasus tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkapan 3 pelaku berinisial RB (36), RK (28) warga Kampung II, Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran dan HS (43) warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI.

Ketiga pelaku tersebut berhasil ditangkap di Pasar Kalangan Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, pada Sabtu 19 November 2022 sekitar pukul 08.30 WIB lalu.

Dari penggerebekan itu anggota Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menyita 51 merk kosmetik yang mengandung zat berbahaya.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal didampingi Kanit Pidsus IPDA Wilson Hutahaean mengatakan, pihaknya telah mengamankan alat kosmetik yang mengandung Zat berbahaya dan telah melanggar undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 107 Jo Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Para tersangka ini ditangkap karena telah memperjualkan alat kosmetik yang mengandung zat berbahaya setelah kita lakukan pengecekan di BP POM,” katanya.

Dikatakan, ungkap kasus ini dilakukan berdasarkan dari hasil dari penyelidikan dan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan alat kosmetik.

“Sehingga kita lakukan penindakan dengan melakukan penangkapan. Saat ini para pelaku sedang proses pendalaman,” jelasnya.

Dalam proses penyelidikan dan proses penyidikan kata Kapolres, produk kosmetik tersebut kerap menggunakan Lebel merk kosmetik terkenal. Namun setelah di cek ternyata menggunakan zat berbahaya.

“Tersangka dikenakan pasal 196 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda 10 milliar,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut Kapolres, menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selektif untuk lebih memperhatikan dalam memilih kosmetik.

“Karena banyak alat kosmetik di pasaran banyak mengandung zat berbahaya,” pungkasnya. (Boy)

News Feed