LAHAT,MS – Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang/ kepala pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 3 tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah,Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Lahat akan menerapkan sertifikat elektronik yang disebut juga Sertifikat – el.
Kepala BPN Lahat melalui Kasi PHPT(Penerapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Lahat Azwin Prayogi SH MH. menerangkan, Sertifikat elektronik sebagai wujud digitalisasi dan inovasi baru yang menjadi kunci dalam transformasi digital sektor pertanahan, dimana keunggulannya selain menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara tapi juga mewujudkan layanan yang lebih mudah, cepat dan akuntabel seperti Sertifikat Elektronik secara utuh akan disimpan dalam database elektronik Kantor Pertanahan sehingga terhindar dari risiko kehilangan akibat musibah, bencana, pencurian, atau upaya oknum lain untuk merampas tanah.
Empat manfaat sertifikat tanah elektronik dalam transformasi digital di sektor administrasi pertanahan.
Pertama adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan, dimana proses pendaftaran tanah dan layanan pertanahan lainnya menjadi lebih cepat dan mudah, sehingga menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat
Manfaat kedua adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, disana sistem elektronik memungkinkan pemantauan dan pelacakan yang lebih transparan, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan dan korupsi.
Berikutnya adalah mempermudah akses informasi, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait hak atas tanah mereka melalui platform digital.
Dan yang terakhir adalah meningkatkan daya saing investasi, dimana sistem administrasi pertanahan yang modern dan efisien dapat meningkatkan daya saing investasi di Indonesia.
” sertifikat yang lama untuk dialih media kesertifikat elektronik, agar lebih terjamin keamanan Data dan Dokumen, serta menjamin Transparansi Proses Layanan,” tuturnya.