Bupati Enos Targetkan OKU Timur Raih Legitimasi Piala Adipura Tahun 2023

OKUTIMUR, MS – Targetkan raih legitimasi Piala Adipura Tahun 2023. Bupati OKU Timur Ir H Lanosin didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Timur Feri Hadiansyah, S.T, M.M menita setiap OPD dan seluruh lapisan masyarakat mendukung dan saling bersinergi.

Demikianlah hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Pertemuan Ekspose dan Evaluasi Titik Pantau Adipura Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual yang diikuti oleh Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ari Sugasri di Aula Bina Praja II Setda OKU Timur, Rabu (26/7/2023).

“Untuk mendapatkan Piala Adipura tahun 2023, tentu tidak bisa dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup saja, namun perlu adanya sinergi dan dukungan dari setiap OPD dan seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Dikatakan, Piala Adipura merupakan bentuk spirit untuk menyemangati masyarakat untuk berperilaku hidup yang bersih.

“Piala ini bukan sebagai ending, tapi bagaimana kita dapat membentuk kepribadian masyarakat agar berprilaku hidup bersih, apalagi kebersihan merupakan sebagian dari iman,” ujarnya.

Untuk mencapai hal tersebut, orang nomor satu di Bumi Sebiduk Sehaluan ini juga meminta kepada semua untuk berbenah, terutama yang menjadi titik pantau.

“Saya pinta setiap titik pantau yang ada untuk segera di evaluasi, mana yang menjadi kekurangan untuk bersama-sama dicarikan solusi,” tuturnya.

Terkait Bank Sampah yang telah dilaunching, lanjutnya, agar dapat dimaksimalkan dan dikembangkan sebagai role mode hingga kenyamanan dapat tercapai.

“Harapannya dengan adanya Bank Sampah, volume sampah tidak semuanya harus berakhir di TPA,” ucapnya.

Sementara, Kasubid Pemantauan dan Evaluasi Kementerian LHK Ari Sugasri dalam arahannya menyampaikan bahwa Adipura merupakan instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh dan berkelanjutan.

“Implementasi adipura ada di UU No 18 Tahun 2008, Perpres No. 97 Tahu 2017 dan Pengelolaan Sampah Terpadu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Timur Feri Hadiansyah, S.T., M.M menambahkan, maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai sarana evaluasi dan strategi bersama untuk melakukan pembenahan dari kekurangan yang terdapat dalam setiap titik pantau adipura.

“Hal ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan Kota Martapura sebagai kota yang bersih,” pungkasnya. (Boy)

News Feed