Bupati Terima Langsung Persub RT RW, Ketua DPRD Siap Bahas Di Pansus

JAKARTA, MS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, Dr. Sofyan Djalil melalui Direktur Jenderal Tata Ruang,  Sudarsono menyerahkan surat persetujuan substansi (Persub) rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2017-2037 Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Bupati Musi Rawas Utara, H Syarif Hidayat di aula lantai 4, Kementerian ATR/ Kantor BPN,  Senin (18/9/2017).

Dengan diserahkannya persetujuan substansi tersebut,  RTRW Kabupaten Musi Rawas Utara harus segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dikatakan Sudarsono, rencana tata ruang wilayah adalah awal suksesnya penataan ruang di daerah,  yang sedianya dapat dijadikan pedoman pemerintah setempat dalam melangkah membangun daerahnya. “Kami di Ditjen Tata Ruang siap membantu mengawal sampai penetapan perda RTRW ini selesai,” tegas Sudarsono.

Lanjut Sudarsono, keluarnya persetujuan substansi ini tadi sesuai dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, diamanatkan bahwa penetapan rancangan perda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang, dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Terlebih saat ini telah ada Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Subtansi Dalam Rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota.

“Nah langkah ini yang sudah ditempuh  Kabupaten Musi Rawas Utara,  kita apresiasi kinerja kawan-kawan Muratara bersama tim kita,” ungkap Sudarsono.

Sementara itu Bupati Musi Rawas Utara,  H Syarif Hidayat menyampaikan terima kasih kepada Menteri Agraria  telah keluarnya surat persetujuan substansi RTRW Kabupaten Musi Rawas Utara.

Selain itu orang nomer satu di Bumi Beselang Serundingan ini menyampaikan apresiasi kinerja Kepala Bappeda, Erwin Syarif dan staf-stafnya yang maksimal dalam menyelesaikan RTRW Kabupaten Muratara.

Lanjut H Syarif Hidayat agar dapat secara langsung dibahas di tingkat Pansus DPRD Kabupaten Muratara, pihaknya mengajak Ketua DPRD Kabupaten Muratara,  Efriansyah,  bersama H. Sadak dan Ketua Pansus, Arjuna  untuk sama-sama menerima Surat Persetujuan dari Menteri Agraria.

“Ini sangat penting bagi daerah kita dalam mencanangkan pembangunan  sesuai dengan RT RW yang kita rancang, sehingga ada koridor dalam pembangunan Kabupaten kita kedepannnya, ” ungkap H Syarif Hidayat.

Terpisah Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, Efriansyah menyambut baik telah keluarnya surat persetujuan substansi RTRW Kabupaten Musi Rawas Utara.

Tambah Efriansyah, pihaknya akan segera menjadwalkan untuk segera dibahas di Pansus DPRD Kabupaten Muratara. “Saya mengajak secara langsung Ketua Pansus, Arjuna,  beliau akan pimpin Pansus RTRW agar segera diperdakan sesuai tahapannya,” ungkap Efriansyah.

Terpisah Kepala Bappeda Kabupaten Musi Rawas Utara, Erwin Syarif menyatakan  tata cara pemberian persetujuan substansi raperda RTRW yakni  adanya pengajuan raperda RTRW, evaluasi materi, pembahasan lintas sektor dan daerah terkait raperda tentang RTRW dan penetapan persetujuan substansi oleh Menteri.

“Hal ini amanah Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota,” jelasnya. (dhiae)

News Feed