MUSI RAWAS, MS – Meski sempat kabur dan bersembunyi, namun Nusi (27) warga Desa Mulyo Harjo Kecamatan BTS Ulu,akhirnya berhasil ditangkap, Sabtu (26/08/2017) sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya melakukan pencurian bersama teman-temannya yang sudah lebih dulu ditangkap lima bulan lalu.
Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi melalui Kapolsek BTS Ulu Iptu Denhar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Ia menjaskan jika tersangka terpaksa dilumpuhkah karena mencoba melakukan perlawanan dengan merebut senjata milik anggota yang melakukan penyergapan.
“Tersangka sudah kita amankan di Mapolsek guna kepentingan penyelidikan. Nusi terpaksa kita lumpuhkan karena mencoba melakukan perlawanan dengan merebut senjata anggota yang melakukan penyergapan,” jelas Kapolsek.
Sebelumnya tersangka Nusi bersama rekan -rekannya melakukan aksi pencurian pupuk milik PT DAM (Dapo Agro Makmur) di Desa Mulyo Harjo Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas pada (12/03/2017) sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi di TKP, sejumlah orang diperkirakan lebih dari 2 (dua) orang merusak pintu gudang bibit estate dengan cara mendobrak dan mengambil 158 karung pupuk menggunakan 1 (satu) unit Truck jenis diesel. Para Pelaku pada saat itu diperkirakan dilengkapi senjata api rakitan (senpira).
Atas kejadian itu Pihak Investor mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp. 68.624.000 (enam puluh delapan juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan melaporkan kejadian ke Polres Musi Rawas dalam hal ini ditangani oleh Polsek BTS Ulu.
Dari laporan pihak perusahaaan polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang tersangka. Kedua orang berhasil diamankan sebelumnya Edison (30) dan Basar Rahman (30) warga Desa Mulyo Harjo dan saat ini sudah dilimpahkan di JPU (Jaksa Penuntut Umum). (dhia)
