Buron Satu Tahun, Deni Akhirnya Menyerahkan Diri

HEADLINE, KRIMINAL484 views

LUBUKLINGGAU, MS – Setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lebih kurang satu tahun, akhirnya Ir Deni Pasha Satari (54) selaku eks direktur komersial PT E-Farm Bisnis Indonesia menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Deni diduga terlibat kasus dugaan korupsi pada kegiatan penyaluran kredit program kemitraan peningkatan pendapatan pembudidayaan ikan tahun 2011 senilai Rp 2,5 miliar.

Kajari Lubuklinggau, Jaya Putra melalui Jaksa Penuntut Umum, Meri Aryani SH mengatakan tersangka Deni sudah menyerahkan diri ke Kejari Lubuklinggau sejak 2 November 2016.

“Tersangka sudah kita panggil 4 kali namun selalu mangkir, sampai kita tetapkan sebagai DPO. Tak hanya itu, kita juga sempat memanggil tersangka melalui media nasional, baru setelah kita umumkan lewat media tersangka hadir lalu kita tahan,” jelasnya.

Meri juga menjelaskan kalau Rabu (25/1/2017) tersangka dipindahkan dari lapas kelas II Lubuklinggau menuju lapas Pakjo Palembang dengan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, karena dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 1 dan 2 primer, subsider pasal 3 dan 2 pasal pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tambahnya.

Selain Deni kasus ini juga menyeret dua tersangka lain yakni Dedi Yamin selaku direktur utama PT E-Farm dan Mamat Rahmad selaku direktur keuangan PT Shang Hiang Sri yang telah divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

“Kerugian negara senilai Rp 1.7 miliar sudah dikembalikan tiga tersangka ke PT Pertamina,” jelasnya. (Dhiae)

News Feed