Cara Menghitung Denda Pajak STNK Motor dan Mobil, Ini Penjelasan Kepala UPTB Palembang II

DAERAH, HEADLINE1,826 views

PALEMBANG, MS – Siapa bilang denda pajak STNK telat satu hari sama dengan satu tahun? Hal itu dibantah keras oleh Kepala UPTB Palembang II Herryandi Sinulingga, Jumat (6/10/2017).

Dikatakan dia, tahun 2017 ini, pengurusan surat-surat pajak kendaraan bermotor ada tambahan Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibebankan kepada wajib pajak. Ia mencontohkan, bayar pajak tahunan selain bayar pokok pajak STNK, juga dikenakan biaya pengesahan STNK senilai 25.000 untuk motor dan 50.000 untuk mobil. “Tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak motor, walaupun telat 2, 3, 4 tahun bayar aja. Tidak perlu risau dengan besarnya denda pajak STNK yang telat 1, 2, 3, 4 tahun,” ungkapnya.

Ditambahkanya, memang banyak yang bilang denda pajak motor dan mobil telat 1 sampai 2 hari sama dengan denda satu tahun, sehingga pemilik kendaraan membiarkannya hingga satu tahun kemudian baru dibayar. “Itu tidak benar. Ada rumus menghitung denda pajak STNK motor dan mobil yang telat walaupun telat satu hari, dua hari, satu bulan, dua bulan dan seterusnya. Namun dalam hal  pemerintah  memberi toleransi satu (1) hari kerja untuk menyelesaikan pembayaran pajak motor dan mobilnya,” pungkasnya.

Bagaimana cara menghitung Denda Pajak STNK yang telat tersebut ? Ini penjelasannya. Cara menghitung denda pajak STNK motor dan mobil telat 1 tahunan.

Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Keterlambatan 1 hari – 1 bulan= 25%. Dua hari, karena yang satu hari merupakan toleransi yang diberikan pemerintah.

Keterlambatan lebih dari 1 bulan= 25% + [ (jumlah bulan terlambat-1) x 2% ].setiap bulan ada kelipatan 2 %

Pemerintah memberikan sanksi denda maksimal 48% jika terlambat lebih dari satu tahun.

Jika pajak telat 2 tahun maka rumusannya sebagai berikut : 2 x (PKB+SW) + 47%x(2xPKB) + (2×32.000).

Jika pajak telat 4 tahun maka rumusannya sebagai berikut : 4 x (PKB+SW) + 47%x(4xPKB) + (4×32.000).

Denda SWDKLLJ Motor Rp 32.000 dan Mobil Rp 143.000

Truck Rp  163.00.

Contoh Pajak Motor misalnya sebesar 175.500, telat bayar 5 hari. Perhitungannya

Pokok PKB 175.500.

Pokok SWDKLJJ 35.000.

Denda : 25% x 175.500 = 43.875.

Denda SWDKLJJ = 32.000.

Total Pokok 210.500 + Total Denda 75.875. Total yang harus dibayar = 286.375+25.000 (pengesahan STNK tahunan).

Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan telat 4 Tahun.

Misalnya Pokok PKB Rp 250.000.

Pokok SWDKLJJ 35.000.

Denda Total yang harus dibayar : 4 x (PKB+SW) + 47%x(4xPKB) + (4×32.000) = 1.738.000.

Masih menurut Herryandi Sinulingga bahwa syarat-syarat dan langkah pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ingat untuk denda SWKLJJ (jasa raharja ) motor 32.000 dan mobil 143.000. Truk 163.000 dan Untuk biaya pengesahan STNK tahunan .Rp 25.000 motor, dan Rp.50.000 untuk  mobil. Biaya cetak STNK 100.000 untuk motor dan 200.000 untuk mobil.

“Nah sudah paham kan? jadi kalau pajak anda telat 4 hari, segera bayarkan, mumpun telatnya belum lama dan bayarnya belum mahal. Kalau telat 2-4 tahun lebih baik dibayar juga, sebelum kena beban biaya cetak STNK yang naik. Demikian Cara Terbaru Menghitung Denda Pajak STNK Motor dan Mobil Telat 1 Tahunan 2017-2018 semoga anda paham dan segera bayar pajak. Toh pajak yang anda bayarkan untuk pembangunan juga “Orang Bijak pasti Bayar Pajak”,” tukas Lingga. (as/ril)

News Feed