MUSI RAWAS, MS – Tim dari Polsek Terawas harus sampai ke Kelurahan Aur gading, Kecamatan Singkut, Kota Kabupaten Sarolangun Jambi, Sabtu (30/09/2017) melakukan penangkapan salah satu buronannya yang terlibat pencurian dengan pemberatan diwilayah Kecamatan Terawas 2015 silam.
Tersangka yang diamankan yakni Eko Rustiawan alias Eko (25) warga Sarolangun Jambi yang terlibat laporan Polisi LP/B-18/IV/2015/SS/ResMura/Sek.Terawas tanggal 21 april 2015.
Kapolres Mura AKBP Pambudi, SIK melalui Kapolsek Terawas Iptu Haerudin menerangkan awal kejadian pada 21 april 2015 sekira jam 05.00 Wib, Pelaku telah mencuri 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion milik Sapri (36) warga RT 5 Kelurahan Terawas.
“Pelaku merusak kunci, membuka baut setang dan mendorong sepeda motor ke luar kandang ayam milik korban. Sesampai di jalan lintas tidak jauh dari TKP, Pelaku menelpon rekannya yakni Herman (DPO) untuk mendorong step sepeda motor tersebut. Kemudian Kedua Pelaku menghidupkan sepeda motor dan langsung melarikan diri serta menjual sepeda motor curian tersebut di Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara” jelas Kapolsek.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, tersangka Eko berhasil diamankan di rumahnya di Sarolangun jambi. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya sudah 3 kali melakukan pencurian.
“Pelaku Eko baru pulang kerumahnya, sementara pelaku Herman masih kami lakukan pengembangan dan Kami imbau kepada Pelaku Herman untuk segera menyerahkan diri, sebelum dilakukan upaya paksa,” tegas Kapolsek. (dhiae)
