oleh

Curi Uang Didalam Warung, Pelaku Curat Ditangkap Setelah Aksinya Terekam CCTV

OKUTIMUR, MS – Curi toples plastik berisikan uang tunai jutaan rupiah yang berada didalam warung milik korban Himsar (37) Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.

Palaku Yoda Romando (24) warga Dusun Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur berhasil ditangkap anggota Opsnal Polsek Cempaka, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, Rabu (28/3/2023).

Pelaku berhasil ditangkap setelah aksinya terekam jelas didalam CCTV yang terpasang diwarung milik korban. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 06 / III / 2023 / SEK.CPK / OKUT / SUMSEL, tanggal 27Maret 2023.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP H Edi Arianto mengatakan pelaku melancarkan aksinya bersama rekannya yang berinisial A (19) warga Desa Campang Tiga Ulu, Kabupaten OKU timur yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

“Pelaku melancarkan aksinya pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 02.00 Wib.
Dengan cara lebih dulu membuka tralis dan pintu warung yang berada didepan pada saat itu lupa ditutup korban sebelum korban dan keluarganya istirahat tidur,” katanya.

Saat itulah pelaku yang mengenakan penutup muka dengan sarung mengambil satu buah toples plastik yang berisikan uang kemudian kedua pelaku langsung melarikan diri.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 2.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib,” ujarnya.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 05.30 Wib, Kanit Reskrim dan anggota Opsnal Polsek Cempaka melakukan penangkapan.

“Pelaku Yoda Romando berhasil ditangkap saat sedang berada dirumahnya. Pelaku ditangkap setelah mukanya terlihat di CCTV warung milik korban. Dimana, pada saat itu pelaku Yoda tidak mengenakan penutup muka,” terangnya.

“Setelah ditangkap, pelaku menjelaskan bahwa yang memakai penutup muka dengan sarung adalah rekannya yang berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejeran,” tambahnya.

Selanjutnya, pelaku Yoda Romando berserta barang bukti rekaman video CCTV langsung dibawa ke Polsek Cempaka guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (Boy)

News Feed