OKUTIMUR, MS – Nekat mencuri uang senilai 58 juta rupiah di dalam berangkas milik Koprasi PT. Amarta Mitro Fintek di Desa Gumawang Kecamatan Belitang 1, Kabupaten OKU Timur.
Tiga Karyawan Koprasi PT. Amarta Mitro Fintek atas nama Puspita Vindia, Bella Putri Adinda dan Mela Nova Rita berhasil diringkus Polsek Belitang I, Polres OKU Timur, Polda Sumsel.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 07 / IV / 2024 / SEK.BLT.I / OKUT / SUMSEL, tanggal 30 April 2024.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK,MH melalui Kapolsek Belitang I Iptu Wahyudin didampingi Kanit Reskrim Ipda Rifan Arief mengatakan, tersangka melancarkan aksinya pada hari Selasa tanggal 30 April 2024, sekira pukul 08.00 Wib.
Kejadian tersebut berawal saat pelapor menyimpan uang milik Koperasi PT. Amarta Mikro Fintek didalam berangkas. Dimana kunci berangkas yang disimpan oleh pelapor diketahui telah hilang, sehingga dilakukan pencarian.
Kemudian kunci tersebut ditemukan telah berpindah tempat sehingga pelapor curiga terhadap isi brangkas, lalu pelapor langsung mengecek isi brangkas, dan benar uang yang telah di simpan didalam brangkas telah hilang semua.
Dan pelapor mencurigai bahwa yang mencuri uang didalam berangkas tersebut merupakan karyawan Koprasi PT.Amarta Mitro Fintek.
“Atas kejadian tersebut, Korban Koprasi PT. Amarta Mitro Fintek mengalami kerugian sebesar Rp. 58.030.000 (Lima Puluh Delapan Juta Tiga Puluh Rupiah), dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang I, agar dapat diproses secara hukum,” katanya.
Sedangkan untuk penangkapan, kata Kapolsek, ketiga tersangka berhasil ditangkap diwaktu dan tempat yang berbeda.
Dalam penangkapan ini, lanjut Kapolsek, tersangka Puspita Vindia lebih dulu berhasil ditangkap. Pada saat itu tersangka sedang bersembunyi di perumahan Jl. Sindur Komplek Griya cipta 03 Prabumulih Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
“Saat ditangkap tersangka mengakui perbuatannya, dan tersangka melancarkan aksinya bersama kedua rekannya Bella Putri Adinda dan Mela Nova Rita,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Polsek Belitang 1 Polres OKU Timur Polda Sumsel guna menjalankan proses hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (Boy)