oleh

Dana Desa Bisa DIgunakan Untuk BLT

LAHAT, MS – Ditengah Pandemi Covid -19 yang berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa, melalui Angaran Pendapatan dan belanja desa ( APBDes) dialokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT).

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ekman Mulyadi S Sos, dana desa dapat digunakan untuk BLT hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Desa, peraturan Menteri Keuangan.

“Mekanisme dan kriteria penerima BLT dan penyaluran harus menurut peraturan,” kata Ekman, saat rapat koordinasi Penanganan Covid 19 didesa dioproom, Rabu (29/4/20).

Sasaran yang menerima BLT dana desa adalah masyarakat miskin yang tidak menerima program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai dan bantuan sosial dibawah naungan kementrian sosial yang dananya langsung dari pemerintah pusat.

“Diutamakan untuk masyarakat yang kehilangan mata pencaharian dan keluarga miskin yang mempunyai penyakit menahun,” kata Ekman lagi.

Bupati Lahat CiK Ujang meminta kepala desa dan Camat untuk melakukan tugas tidak menyalahi aturan yang berlaku.

“Masyarakat yang menerima bantuan dari dana desa jangan sampai tumpang tindih dengan bantuan yang dikucurkan langsung dari pemerintah,” kata CiK Ujang.

Dikesempatan itu Bupati Lahat mengajak masyarakat untuk bersama sama melakukan pencegahan atas penyebaran Covid -19 di kabupaten Lahat khususnya. (nur)

News Feed