LUBUKLINGGAU, MS – Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ir Darma Budhy, tantang Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi proyek rehab irigasi D.I Air Deras, di Musi Rawas Mura.
“Silakan pihak penyidik Kejati Sumsel lakukan pemeriksaan, itu memang wewenangnya,” jelasnya.
Kendati begitu Darma Budhy mengaku kalau sampai hari ini Rabu (5/8) dirinya belum dimintai klarifikasi oleh pihak Kejati Sumsel, terkait proyek tersebut. “Sejauh ini saya belum dimintai klarifikasi,” tambahnya.
Diterangkan Dharma melalui pesan singkat yang dikirim ke Whats App dinomor.0811-7823xxx, untuk volume kegiatan rehab irigasi. D.I Air Deras di Musi Rawas, sudah dilaksanakan 100 persen. Tetapi pembayaranya dari nilai kontrak yang disepakati direalisasikan baru sebesar 75 persen.
“Proyek rehab irigasi, dibayar sebesar 75 persen,” katanya.
Selain itu Dharma menjelaskan kalau proyek tersebut sudah di Audiet oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam Audit ditemukan kelebihan bayar dan terdapat denda atas keterlambatan pekerjaan.
“Uang negara. Akuinya, sesuai intrusksi BPK sedang dalam proses pengembalian,” tambahnya.
Sekedar mengingatkan kegiatan rehab irigasi di Desa Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas itu dibiayai oleh APBD Dinas PSDA Provinsi Sumsel sebesar Rp.9 miliar, dikerjakan oleh perusahaan CV Marinka, dengan nilai kontrak sebesar Rp8,9 miliar, dalam pelaksanaanya disinyalir asal – asalan.
Sebelumnya, Pejabat Pelaksaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hendri Jumerson, telah mencoreng Korp Adhyaksa dengan mencatut nama baik seorang oknum Jaksa yang berdinas di Kejati Sumsel.
Tidak tanggung-tanggung Hendri dengan jumawa menegaskan kalau masalah di Kejati terkait proyek tersebut sudah clear.
“Saya sudah diperiksa oleh Penyidik Pidsus di Kejati Sumsel, dan masalah di Kejaksaan Tinggi semua sudah clear saya urus,” jelasnya.
Mendengar, pernyataan PPTK itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumsel, jadi,”Berang”. Akhirnya, Kejati keluarkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) pada Proyek tersebut dan PPTK dilakukan pemeriksaan. (Dhia)
