Desa Bisa Mengajukan Penyemprotan Disinfektan Melalui BPBD

DAERAH, HEADLINE453 views

LAHAT, MS – Dana desa belum ada regulasi di dalam pencegahan bencana non alam Covid -19 yang sedang melanda untuk itu kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Ekman Mulyadi S Sos didampingi Kabid PKAD ( Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa) Yanuar Ardiansyah mengimbau masyarakat untuk selalu waspada.

“Tenaga kerja yang ada di desa, dalam pelaksanaan para pekerja diharapkan dapat mematuhi anjuran pemerintah diantaranya dengan berjarak satu dengan lain 1 meter, memakai kelengkapan pelindung diri,” katanya, saat diruang kerja, Kamis (26/3/20).

Penyeterilan dengan penyemprotan disinfektan guna pencegahan penyebaran virus Corona di daerah-daerah dapat mengajukan kepada pihak BPBD (Badan Penagulangan Bencana Daerah) sebagai gugus kesiapsiagaan dalam pelaksanaan pencegahan Corona / Covid -19. (Nur)

News Feed