PRABUMULIH, MS –Erik Astrada (22) warga Karang Jaya RT 01 RW 05, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih salah satu dari empat pelaku pemerkosaan atas nama sebut saja Bunga (14) warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih berhasil diringkus polisi.
Pelaku berhasil diringkus saat akan membuat SIM di Sat Lantas Polres Prabumulih, Jumat (6/10/2017) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Hernando SH membenarkan telah meringkus satu dari empat pelaku pemerkosaan anak dibawah umur. “Pelaku kita ringkus saat akan membuat SIM di Sat Lantas Polres Prabumulih,” ungkapnya.
Dijelaskan dia, kejadian pemerkosaan itu sendiri terjadi Jumat (8/7/2016) sekitar pukul 18.00 WIB di kamar pondok jaga kandang ayam di Kelurahan Karang Jaya. Dimana, ketika itu korban dipaksa minuman keras oleh empat pemuda. Lalu, dalam kondisi mabuk, keempat pemuda itu secara bergiliran memperkosa korban. “Atas laporan pihak keluarga korban, kita melakukan penyidikan dan penangkapan pelaku Erik,” pungkasnya.
Setelah pelaku berhasil diringkus, pihaknya langsung melakukan pelimpahan terhadap tersangka ke Sat Reskrim Polres Prabumulih. “Ya, kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Prabumulih,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (nor)
