ASAHAN, MS – MS (42) warga Jalan Wahidin Lk. I Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat dan DHS (40) warga Jalan Akasia blok III Lk. II Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kisaran Barat. Telah melakukan penganiayaan hingga Korban Meninggal dunia. Korban tersebut inisial Bardansyah Damanik alias Tomi (42) warga Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Peristiwa yang terjadi Senin 3 April 2021 sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Abdi Setia Bhakti Kompleks Graha Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat. ini berawal dari perkelahian disertai penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku terhadap korban sehingga korban meninggal dunia saat akan di bawa ke RSU HAMS Kisaran.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Reskrim AKP M. Ramadani yang disampaikan Kasubbag Humas Iptu M. Pakpahan membenarkan kejadian tersebut dan menyebutkan bahwa kedua pelaku berhasil di ringkus kurang dari 2 jam.
“Benar, jadi menurut keterangan pelaku saat diinterogasi, pelaku ada dendam lama terhadap korban dan saat pelaku dan korban bertemu di simpang KFC Kisaran, pelaku dan korban sempat saling memaki. Namun aksi saling memaki tersebut berbuntut panjang, sebab pelaku MS datang kembali dengan DHS mencari korban di Simpang KFC namun kedua pelaku tidak berhasil menemui korban yang ternyata telah mendatangi dan merusak warung tuak milik MS di Kompleks Graha sehingga terjadilah perkelahian” papar Kasubbag Humas Kepada awak media.
Lebih lanjut Kasubbag Humas menjelaskan dalam perkelahian tersebut MS memukul korban dengan sebatang kayu sehingga korban terjatuh. Korban kembali bangkit dan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya dan diarahkan ke MS yang berhasil menangkap pisau tersebut kemudian diarahkan ke paha kiri korban sehingga mengalami luka yang cukup dalam dan korban mengalami pendarahan dan berusaha lari meninggalkan TKP dengan kondisi berlumuran darah.
“Melihat korban sudah berlumuran darah salah seorang teman korban melarikan korban ke RSU Haji Abdul Manan Simatupang namun sayang nyawa korban tidak berhasil diselamatkan” jelasnya.
Mendapatkan kabar ini, Kasat Reskrim AKP Ramadani bersama Kanit Jatanras dan anggota langsung RSU HAMS Kisaran dan melalukan olah TKP dan berhasil meringkus kedua pelaku,dan keduanya berada dalam tahanan Polres Asahan,untuk mempertanggungjawabkan perlakuannya terhadap korban. (Andika)