oleh

Diduga Langgar Aturan, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

PRABUMULIH, MS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih saat ini tengah menjadi sorotan publik. Ketua berikut empat komisioner KPU di kota nanas itu dituding telah melakukan atas beberapa dugaan pelanggaran aturan serta disinyalir adanya keberpihakan dengan Paslon tunggal.

Tudingan itupun diperkuat dengan laporan secara tertulis yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel. Perwakilan dari tim Relawan Kotak Kosong (Koko) di kota Prabumulih, Kamis (4/5/2018) yang lalu mendatangi Kantor Bawaslu Sumsel di Palembang guna melaporkan sekitar 5 poin pelanggaran yang terjadi di Pilkada Prabumulih.

Ketua Relawan Kotak Kosong (Koko), Azadin SH mengatakan, pihaknya mempertanyakan sekitar lima poin pelanggaran yang telah dilakukan para komisioner KPU dan Paslon Tunggal ke Bawaslu Sumsel tersebut antara lain, bahwa paslon tunggal melaksanakan kampanye di wilayah Perumahan Prabu Indah Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur di lokasi Masjid Al Hijrah yang jelas melanggar aturan berkampanye.

“Hal yang dilaporkan itu kita lampirkan bukti dan data rekaman. Kedua, paslon mengajak anak-anak ikut serta dalam berkampanye, lalu adanya intimidasi terhadap posko kotak kosong di Cambai yang dilakukan oleh Oknum ASN, serta adanya temuan BPK mengenai data penduduk siluman di Disdukcapil Pemkot Prabumulih sebanyak 19.914 data yang sama dan belum diperbaiki,” ungkap Azadin dibincangi siang kemarin (6/5).

Tak hanya itu, kata Azadin, pihaknya juga melaporkan adanya dugaan keberpihakan dilakukan Ketua KPU Prabumulih yakni M Tahyul kepada Paslon Tunggal yang melakukan penggiringan pemilih saat bersosialisasi di Masjid Almaqhfiroh pada tanggal 24 April yang lalu.

“Laporan ini juga kami lampirkan bukti foto copy sms publik di koran harian lokal. Dan ini sudah jelas melakukan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak KPU yang seharusnya netral, independent. Apalagi mereka (KPU, red) selama ini tidak mensosialisasikan kotak kosong ke masyarakat,” beber dia.

Untuk itu, lanjut Azadin, relawan Koko juga mendesak agar pihak Bawaslu Sumsel dapat segera menindaklanjuti laporan pihaknya itu demi untuk terciptanya Pilkada damai 2018 di kota Prabumulih serta tetap berjalannya pesta demokrasi masyarakat yang tentram.

“Kami berharap agar hal ini menjadi perhatian semua pihak. Dan kami juga mendesak Bawaslu Sumsel menindak tegas pihak KPU Prabumulih untuk menonaktifkan sementara waktu jabatan dan wewenang mereka sebagai penyelenggara pemilu jikalau terbukti ketidakadilannya,” tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan Azadin, bahwa laporan yang disampaikan pihaknya kepada Bawaslu Sumsel itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dengan dasar-dasar autentik yang nyata. Bahkan, pihaknya mengancam akan melakukan unjuk rasa (UNRAS) bila pihak Bawaslu tak menggubris laporan tersebut.

“Jangan salahkan kami warga masyarakat bila laporan kami ini tidak digubris, maka kami dan masyarakat akan bersama-sama melakukan aksi demo besar-besaran, baik di KPU ataupun di Kantor Bawaslu,” ancamnya seraya menutup perbincangan siang itu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel, Junaidi SE Msi melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Iwan Ardiansyah SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang masuk ke pihaknya mengenai dugaan pelanggaran Pilkada 2018 di Prabumulih. “Laporan itu sudah kita terima dan untuk saat ini sedang dalam penanganan kami,” singkatnya. (nor)

News Feed