Diiming Bakal Dinikah, Pria Beranak Dua Renggut Kegadisan Anak Dibawah Umur

HEADLINE, KRIMINAL323 views

PRABUMULIH, MS – Sungguh malang yang dialami sebut saja Bunga (17) warga Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih. Betapa tidak kegadisan anak dibawah umur ini direnggut Andri Fahrizal (33) warga Jalan Bukit lebar RT 01 RW 02 Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.

Atas perbuatannya itu, pria yang memiliki dua anak ini diringkus jajaran unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Prabumulih saat sedang mengantar anak pertamanya sekolah di SD kawasan Bakaran, Prabumulih, Rabu (21/9/2017).

Informasi yang berhasil dihimpun, perbuatan bejat ini bermula saat  pria yang bekerja sebagai pekerja outsourcing di PT PLN Prabumulih itu berkenalan dengan Bunga yang bekerja di warung sebelah kantor PLN Prabumulih.

Setelah sering ketemu, mereka menjalin asmara. Karena sudah berpacaran, Bunga mau saja diajak ngobrol oleh Andri di kebun Karamunting kawasan Bakaran. Tak lam kemudian, Andri langsung melancarkan aksinya dengan membujuk Bunga melakukan hubungan suami istri.

Namun ajakan itu sempat ditolak Bunga, Andri tak patah arang. Segala rayuan terus dilakukan untuk merenggut kegadisan Bunga. Lantas, dengan sedikit ancaman, Andri berhasil merenggut kegadisan Bunga. Usai melakukan pemerkosaan itu Andri meminta agar apa yang dilakukan tidak diceritakan ke siapapun karena korban akan dinikahi.

Tak cukup sekali itu saja Andri menggauli Bunga. Andri kembali memaksa Bunga melakukan hubungan layaknya suami istri itu hingga beberapa kali. Tak kuat dengan apa yang terus dilakukan pelaku, Bunga akhirnya menceritakan apa dialaminya ke keluarga.

Orang tua bunga yang tidak terima dengan perbuatan pelaku lalu menemui Andri dan keluarga, selanjutnya dalam pertemuan yang dimediasi ketua rukun warga pelaku berjanji akan menikahi Bunga. Namun hingga beberapa bulan janji tak kunjung ditepati, hingga akhirnya Bunga dan keluarga melaporkan pelaku ke polisi.

Sementara Andri mengakui perbuatannya tersebut. “Kami melakukan hubungan suami istri atas suka sama suka. Tidak ada paksaan,” ungkapnya.

Kasat Reskrim, AKP Eryadi Yuswanto SH melalui Kanit PPA, Ipda Usmantoro mengatakan, atas perbuatan itu pelaku dijerat pasal 81 UU no 35/2014 tentang pelindungan anak. Ya, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (nor)

News Feed