oleh

Diknas Pagaralam Batal Beli Rumah Adat Baghi

PAGARALAM, MS – Rumah baghi atau rumah adat Basemah yang berusia ratusan tahun di Kecamatan Tanjung Sakti, Desa Tanjung Alam Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) yang rencana akan dibeli oleh pihak Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Pagaralam ternyata batal. Mereka beralasan, rumah adat Basemah yang akan dibawa ke wilayah Jakabaring itu anggaran untuk membeli rumah itu tidak mencukupi.

Hal itu diungkapkan tim survei Bidang perencanaan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pagar Alam Atung, beberapa waktu lalu melalui pesan Whatapps.

Menurut dia, penyebab batalnya rencana pembelian Rumah Adat atau Rumah Baghi yang rencananya akan di dirikan di wilayah Jakabaring Palembang tersebut batal dilakukan pembelian karena harga tidak masuk dari yang hendak dibeli.

“Dari konsultan penilai harganya dipatok harga Rp25 juta kurang lebih. Tentunya kami dari Dinas tidak tahu karena tim penilaian itu yang menentukan harga. Karena sekarang termasuk tanah, rumah sekarang ini ada konsultan yang menilai tentunya, jadi kami berpatokan ke tim appraisal, tentunya kami akan memperbaiki rumah adat yang telah ada di Jaka Baring dan untuk belanja anggaran tersebut nantinya akan kami kembalikan ke kas negara lagi,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut Mita (55) Sawarudin (60) beserta keluarga tentunya sangat sangat kecewa dengan kabar tersebut.
“Saya tahu batalnya pembelian rumah baghi itu dari pihak keluarga. Jadi rumah Baghi kami itu dihargai hanya Rp25 juta. Mau gimana lagi berarti belum jadi atau tidak sejodoh,” ujar Sawarudin, Rabu (21/12/2022).
Padahal, dikatakan dia, waktu kali pertama mendengar kabar baik rumah baghi akan dibeli pihak Pemerintah Kota Pagaralam dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Pagaralam pihaknya sangat senang sekali. “Apalagi mendengar kabar rumah Baghi kami dihargai Rp80 juta,” pungkasnya.
Mendengar kabar itu, lebih lanjut, dirinya langsung membuat surat pernyataan dari Kepala Desa setempat dengan tujuan agar nantinya jika rumah tersebut dijual tidak ada lagi yang menggugat termasuk anak anaknya.
“Ya, kami itu buat rekening bank BRI dengan tujuan nantinya uang tersebut akan di transfer melalui rekening pemilik rumah yang mau di jual. Dengan harga Rp80 juta tentunya keluarga tersebut sepakat jika uangnya nanti sudah di transfer maka hasil penjualan rumah itu akan di bangunkan kembali dengan rumah semi permanen,” ujarnya. (len)

News Feed