Ditangkap Sehat Lalu Meninggal, Mantan Bupati Muratara Pertanyakan Prosedur Penangkapan

HEADLINE, KRIMINAL263 views

MUSIRAWAS, MS – Hermen (36) warga desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musirawas (Mura) tewas meregang nyawa usai diamankan oleh Satuan reskrim (Satreskrim) Mapolres Mura, Selasa (14/11/2017) sekitar pukul 12.30 WIB.

Hermend di depan rumahnya, usai diamankan oleh petugas Hermen dalam keadaan sehat dan langsung dibawa oleh petugas menggunakan mobil ‎menuju Polres Mura untuk dimintai keterangan.

Namun usai diamankan itu pihak keluarga mendapat kabar kalau Hermen dinyatakan sudah meninggal dunia karena melakukan perlawanan ketika hendak diamankan oleh petugas dan meminta pihak keluarga yang ada di Karang Anyar untuk menjemputnya di Rumah Sakit Sity Aisyah di Kota Lubuklinggau.

“Dia ditangkap lagi ‎di depan rumah sedang duduk santai. Saat penangkapan polisi sempat nembak keatas  kemudian dia tidak  melakukan perlawanan. Llalu di giring polisi masuk dalam mobil,” ungkap Iin seorang saksi mata yang melihat penangkapan tersebut saat dikonfirmasi melalui telpon.

Akisropi Ayub yang mendatangi RS Siti Aisyah kemarin sore mengaku sangat terkejut mendapat kabar kalau keluarganya itu dinyatakan sudah meninggal dunia. Padahal menurutnya ketika dapat kabar pertama Hermen diamankan dalam keadaan sehat.

“Kami‎ dapat kabar dia ditangkap dalam keadaan sehat, tau -tau dapat kabar lagi kalau Hermen sudah meninggal dunia, kami disuruh datang ke kamar mayat rumah sakit‎ untuk mengambil jenazahnya,” katanya.

Mantan Bupati Muratara ini menilai ketika seorang diamankan tidak melakukan perlawanan dan menyerah tidak sepatutnya di perlakukan demikan.‎ Pihaknya sebagai keluarga ikhlas  ketika memang Hermen diamankan  karena melakukan kesalahan.

Sampai kemarin sore, mewakili keluarga pihaknya enggan menerima jenazah Hermen sebelum ada penjelesan lebih lanjut dari pihak kepolisian, karena menurutnya  negara ini adalah negara hukum yang mempunyai aturan.

“Sampai sekarang kami belum tau kasus apa, harusnya kalau menyerah di proses hukum, sedangkan seorang teroris saja kalau sudah menyerah tidak boleh ditembak,” katanya.

Akis menambahkan Hermen diamankan bersama rekannya Jubir (35), namun saat akan diamankan Jubir berhasil meloloskan diri dengan cara terjun ke sungai Rawas, pihak kepolisian sempat melakukan pengejaran dan memberondongnya dengan tembakan.

“Pasca penembakan itu kita belum tahu apakah dia selamat atau tidak, apalagi sekarang arus sungai sedang besar, sehingga susah untuk ditemukan,” tuturnya.

Sementara Ardianysah yang juga masih kerabat Hermen mengaku sudah sekitar 50 warga Karang Anyar yang diamankan oleh Polres Mura dengan dugaan berbagai macam tindak kejahatan. Namun setiap usai diamakan selalu pulang nama dan disuruh menjemput jenazahnya.

Terpisah pihak kepolisian yang berjaga di RS Siti Aisyah melarang awak media untuk melakukan pengambilan gambar. Bahkan Kasatreskrim Mapolres Mura AKP Wahyu bersama Kanitpidum IPDA Bertu Haridyka enggan berkomentar banyak terhadap aksi penangkapan tersebut. Wahyu meminta kepada awak media yang meliput untuk menghubungi Kapolres.‎ Ia beralasan Polres Mura satu pintu. (dhiae)

News Feed