PALI, MS – Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Partai Golongan Karya (Golkar), kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), lakukan konsulidasi dengan seluruh kepengurusan yang ada di Kecamatan Abab dan Kecamatan Tanah Abang. Konsulidasi ini menipis isu adanya perpecahan di tubuh partai ini.
DPD Golkar Pali Edi Suprianto SH didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Abul Rustoni SIp, dalam pembahasan konsulidasi internal partai dengan kepengurusan kecamatan dan pedesaan, serta menipis isu adanya perpecahan ditubuh partai ini.
“Berdasarkan dokumen yang disampaikan ke DPP Partai Golkar, bahwa DPD partai Golkar Pali telah melaksanakan Musda pada tanggal 15 Oktober 2014, dan disahkan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Sumsel partai pada tanggal 21 November 2014,” ujarnya. Sabtu (14/1)
Bahkan sesuai dengan angka 1 dan angka 2 tersebut diatas, maka DPD Partai Golkar Kabupaten Pali, tidak perlu menyelenggarakan Musds partai Golkar kabupaten Pali 2016.
Selain itu juga menurut ADRT partai Golkar Pali, secara tidak hormat memberhentikan saudara Samsul Basri menjadi Pimpinan di Kecamatan Abab, terhitung tanggal 31 agustus 2016, karena yang bersangkutan aktif sebagai kepala desa persiapan betung utara. Dan sementara petugas laksana digantikan oleh saudara H Ferdinan. (Yeng)